Komisi III didesak pantau kinerja hakim MA

Selasa, 11 Juni 2013 - 23:15 WIB
Komisi III didesak pantau...
Komisi III didesak pantau kinerja hakim MA
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI diminta untuk melakukan pengawasan ektsra terhadap hakim yang ada di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikarenakan ada dugaan ada oknum hakim MA yang mulai bertindak curang.

Desakan itu disampaikan oleh salah satu pemilik tanah di daerah Depok bernama Ida Farida. Yang bersangkutan dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung, atas gugatan kasasi perkara nomer 480 K/TUN/2012 mengenai penyerobotan tanah seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Depok.

Ida memperjuangkan hal tersebut dan mendesak agar MA segera mengeluarkan surat putusan dan diberikan kepadanya dan juga meminta Komisi III DPR RI untuk memantau kasusnya yang diduga di permainkan.

“Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA,” kata Ida Farida kepada wartawan, Selasa (11/6/2013).

Ida pun meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memantau hakim-hakim MA yang diduga melakukan permainan atas kasusnya. "Saya meminta Komisi III memantau hakim-hakim yang ada di MA," tegasnya.

Diketahui per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA. Dimana dalam pengumuman tersebut putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, SH menolak gugtannya.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu Staf Humas MA, mengatakan bahwa salinan putusan atasa gugatan kasasi bisa keluar sekitar 6-12 bulan. “Sebaiknya lihat di web resmi MA saja, karena surat itu jika sudah diberikan kepada penggugat akan diumumkan di web,” kata Via saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2013).

Sementara itu, Anggota Komisi DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan salinan putusan tersebut bisa fleksibel, penggugat seharusnya melakukan jemput bola. Karena memang putusan di MA itu sangat banyak, sehingga bisa saja tertumpuk.

“Harus rajin dan jemput bola, kami Komisi III siap membantu,” kata Ruhut.

Diketahui tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok vide bukti T-9 HGB Nomor 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB Nomor 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB Nomor 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).

Secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenang dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae). Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved