Kejagung awasi 14 aset Asian Agri

Jum'at, 07 Juni 2013 - 22:33 WIB
Kejagung awasi 14 aset Asian Agri
Kejagung awasi 14 aset Asian Agri
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengawasi 14 aset perusahaan kelapa sawit Grup Asian Agri. Kejagung dibantu juga oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah pengawasan ini sebagai bentuk sikap Kejagung untuk mengantisipasi turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Asian Agri membayar Rp2,5 triliun karena sudah terbukti bersalah dalam penggelapan pajak.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan yang mengatakan akan menyita 14 aset perusahaan Asian Agri, jika dalam satu tahun tidak membayar denda sesuai yang telah ditentukan oleh Kejagung.

"Sekarang kita tunggu satu tahun untuk membayar denda, diputusannya kan harus dibayar tunai," kata Mahfud, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Mahfud juga mengatakan jika Asian Agri dalam waktu satu tahun tetap tidak membayar denda, maka aset dari perusahaan itu akan disita oleh Kejagung.

"Itu kan satu tahun, ditunggu kalau gak bisa bayar tunai ya bisa sita aset," tandas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asean Agri terjadi pada tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Untuk diketahui, Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6896 seconds (0.1#10.140)