Belum terima barang bukti, Polri tolak praperadilan Antasari

Rabu, 05 Juni 2013 - 14:20 WIB
Belum terima barang...
Belum terima barang bukti, Polri tolak praperadilan Antasari
A A A
Sindonews.com - Polri menegaskan menolak permintaan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pasalnya, barang bukti yang dibutuhkan belum juga diterima oleh pihaknya sampai saat ini.

Dalam tanggapan atas laporan Antasari, pihak Polri yang diwakili oleh Divisi Hukum Mabes Polri beralasan, penanganan perkara Laporan Polisi Nomor Polisi:LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkendala belum adanya barang bukti.

“Kami belum menerima handphone merek Nokia tipe E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk menerima SMS dari handphone Antasari Azhar yang saat ini dalam penguasaan JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,“ kata salah satu tim kuasa hukum Polri, AKBP W Marbun dalam pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5/6/2013).

Marbun beralasan, alat bukti yang diserahkan Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari yang melaporkan hal tersebut, hanya menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Februari 2010 dan bukan merupakan barang bukti melainkan hanya sebagai petunjuk.

“Sedangkan barang bukti tersebut sangat diperlukan/harus ada guna dimintakan digital forensik sebagai syarat untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ ungkapnya.

Berdasarkan fakta itu, mereka pun kemudian memohon majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pra peradilan a quo. Mereka beralasan dikarenakan materi permohonanannya belum masuk dalam kategori kewenangan praperadilan.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,“ pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9205 seconds (0.1#10.140)