Di Amerika, Kejagung kesulitan buru Alexiat

Rabu, 05 Juni 2013 - 12:47 WIB
Di Amerika, Kejagung kesulitan buru Alexiat
Di Amerika, Kejagung kesulitan buru Alexiat
A A A
Sindonews.com - Mantan General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi hingga kini belum diperiksa pihak Kejaksaan.

Alexiat saat ini diketahui berada di Amerika Serikat. Sebelum meninggalkan Indonesia waktu itu, Alexiat mengaku akan merawat suaminya yang sedang sakit.

Dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengaku pihaknya kesulitan untuk menemukan keberadaan Alexiat Tirtawidjaja.

"Ini di Amerika, bukan Tanggerang. Lihat nanti deh pokoknya," tukas Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Ketika ditanya kendala apa yang ditemui untuk mencari Alexiat, Adi tidak menjawab.

"Alexiat kita lihat perkembangannya saja," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT CPI diduga fiktif. Pasalnya, proyek bioremediasi itu belakangan diketahui dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia (GPI) yang bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya.

Namun, setelah diusut ternyata kedua perusahaan tersebut fiktif karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat yang berwenang soal pengolahan limbah.

Selain itu, Chevron juga diduga sengaja menyewa tenaga yang tidak memiliki kapasitas dalam bidang bioremediasi dan melakukan mark up.
Untuk diketahui, pada proyek bioremediasi ini, Chevron telah mengajukan biaya recovery pemulihan lingkungan yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp200 miliar.

Penyidik Pidsus Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Lima dari tujuh tersangka berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diantaranya Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah. Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Herlan Bin Ompo yang telah divonis enam tahun penjara dan Ricksy Prematuri yang telah diputus lima tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)