Kejagung tak takut hadapi gugatan MAKI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman menyatakan pihak Kejagung tidak akan menghalang-halangi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melakukan proses pra peradilan atas kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
"Setiap orang punya hak untuk itu, kita tidak bisa menghalang-halangi proses pra peradilan, silakan saja," ujar Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Menurut Adi, menggungat pra peradilan yang dilakukan MAKI bukan yang pertama kalinya. Ormas ini sudah sering sekali melakukan hal itu. Pihak Kejaksaan tidak takut dan akan menghadapi dengan hukum yang berlaku.
"MAKI sudah beberapa kali mengajukan pra peradilan, tapi apakah punya legal standing? Tentu akan kita hadapi dengan hukum yang berlaku," tandas Adi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan pra peradilan atas kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Alasannya keterlibatan Awang dalam kasus itu tidak bisa dibuktikan.
"Ya lagi persiapan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Selasa 4 Juni 2013.
Pengajuan pra peradilan ini ditempuh oleh Boyamin karena pada saat terjadinya dugaan korupsi Awang Faroek tengah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
"Setiap orang punya hak untuk itu, kita tidak bisa menghalang-halangi proses pra peradilan, silakan saja," ujar Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Menurut Adi, menggungat pra peradilan yang dilakukan MAKI bukan yang pertama kalinya. Ormas ini sudah sering sekali melakukan hal itu. Pihak Kejaksaan tidak takut dan akan menghadapi dengan hukum yang berlaku.
"MAKI sudah beberapa kali mengajukan pra peradilan, tapi apakah punya legal standing? Tentu akan kita hadapi dengan hukum yang berlaku," tandas Adi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan pra peradilan atas kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Alasannya keterlibatan Awang dalam kasus itu tidak bisa dibuktikan.
"Ya lagi persiapan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Selasa 4 Juni 2013.
Pengajuan pra peradilan ini ditempuh oleh Boyamin karena pada saat terjadinya dugaan korupsi Awang Faroek tengah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
(lns)