Sidang praperadilan, Antasari tunggu Polri di PN Jaksel

Rabu, 05 Juni 2013 - 09:14 WIB
Sidang praperadilan,...
Sidang praperadilan, Antasari tunggu Polri di PN Jaksel
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini kembali akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang sebelumnya ditunda lantaran pihak Polri sebagai tergugat, tidak hadir dalam persidangan itu. Sidang itu merupakan sidang gugatan mengenai ketidakjelasan kasus SMS gelap yang dituduhkan kepada Antasari. SMS itu berupa ancaman kepada Boss Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen sebelum tewas tertembak.

Dengan pengawalan ketat dari Kementerian Hukum dan HAM, Antasari tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Antasari yang memakai kemeja batik berwarna coklat sempat menyapa wartawan.

"Selamat pagi,“ sapa Antasari, di kantor PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi "Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya". SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.

Antasari Azhar sendiri membantah mengirim sms tersebut bahkan
dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5221 seconds (0.1#10.140)