Antasari siapkan JK sebagai saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana menghadirkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi ahli dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemanggilan JK tersebut, kata Antasari, dikarenakan dia dianggap mengetahui mengenai peristiwa pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Beberapa waktu lalu pernah menyampaikan kepada kami, sebelum peristiwa penembakan terjadi, apa yang terjadi di situ dia dapat masukan. Saya minta beliau jelaskan kepada publik," kata Antasari usai menjalani persidangan uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Dia menegaskan, dirinya masih terus memperjuangkan keadilan dalam kasus tersebut. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting. Jangan hanya formalitas saja," cetusnya.
Dia berkeyakinan, JK bersedia memenuhi permintaannya tersebut. Keyakinan itu didapatkan Antasari berdasarkan hubungan yang sebelumnya telah mereka jalani.
"Yang pasti pernah satu momen tertentu beliau pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan itu. Supaya beliau ceritakan di sini (persidangan MK). Yang saya sendiri menilai situasi itu kok bertolak belakang dengan kejadian, masa mau nembak orang kayak pesta, saya sudah dapat ceritanya. Saya mengharapkan beliau cerita di sini untuk semuanya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum.
"Menyatakan Pasal 268 Ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UU jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum atau bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Kuasa Hukum Antasari Arif Sahudi, di Gedung MK, Rabu 10 April 2013 lalu.
Pemanggilan JK tersebut, kata Antasari, dikarenakan dia dianggap mengetahui mengenai peristiwa pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Beberapa waktu lalu pernah menyampaikan kepada kami, sebelum peristiwa penembakan terjadi, apa yang terjadi di situ dia dapat masukan. Saya minta beliau jelaskan kepada publik," kata Antasari usai menjalani persidangan uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Dia menegaskan, dirinya masih terus memperjuangkan keadilan dalam kasus tersebut. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting. Jangan hanya formalitas saja," cetusnya.
Dia berkeyakinan, JK bersedia memenuhi permintaannya tersebut. Keyakinan itu didapatkan Antasari berdasarkan hubungan yang sebelumnya telah mereka jalani.
"Yang pasti pernah satu momen tertentu beliau pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan itu. Supaya beliau ceritakan di sini (persidangan MK). Yang saya sendiri menilai situasi itu kok bertolak belakang dengan kejadian, masa mau nembak orang kayak pesta, saya sudah dapat ceritanya. Saya mengharapkan beliau cerita di sini untuk semuanya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui uji materi tersebut, Antasari berharap ada ketentuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali, menyusul adanya bukti baru atau novum.
"Menyatakan Pasal 268 Ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UU jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya novum atau bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Kuasa Hukum Antasari Arif Sahudi, di Gedung MK, Rabu 10 April 2013 lalu.
(mhd)