Kejagung mengulur terus sita aset Indosat

Selasa, 04 Juni 2013 - 08:25 WIB
Kejagung mengulur terus...
Kejagung mengulur terus sita aset Indosat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengulur dan masih belum berani untuk menginventarisir aset PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), untuk disita dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kedua korporasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan frekuensi jaringan 3G dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi pun enggan memberikan keterangan terkait dengan kapan penyitaan aset dari kedua korporasi tersebut.

"Saya masih menunggu konfirmasi dari Dirdik (Direktur Penyidikan) terkait dengan penyitaan aset itu (PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media)," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Ditempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto berjanji akan segera menyelesaikan kasus PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menyita aset dari kedua korporasi itu.

"Intinya, kita akan menuntaskan setiap kasus yang sedang kita tangani," ujar Andhi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013) malam.

Sebelumnya diberitakan bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman juga mengatakan akan mempercepat proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah merugikan sebesar Rp1,3 Triliun atas kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah kami mengevaluasi terakhir ini," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7294 seconds (0.1#10.140)