Fitra: Investigasi BPK atas UN terlalu lambat
Senin, 03 Juni 2013 - 20:22 WIB
Fitra: Investigasi BPK atas UN terlalu lambat
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ujian Nasional (UN) terlalu lambat. Padahal BPK menjanjikan audit selesai pada akhir Mei.
Manajer Pengetahuan Fitra Hadi Prayitno mengatakan, seharusnya tidak selama ini audit BPK atas penyelenggaraan UN dilakukan. Bahkan, BPK menunda pengumuman hingga satu bulan lebih tanpa ada alasan informasi apapun.
Padahal lingkup audit yang diperiksa BPK hanya unit kecil. Dimana pengguna anggarannya hanya satu dan jumlahnya tidak besar.
Hadi menjelaskan, paling lama hanya 10 hari BPK melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PTT) di Balitbang. Dia membandingkan, audit investigasi terhadap kasus Hambalang saja yang kasusnya lebih kompleks hanya memakan waktu 30 hari.
“Kami mendesak BPK untuk segera menyelesaikan auditnya. Jangan sampai laporan korupsi itu menjadi dokumen using saja,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Diketahui, pelaksanaan UN SMA di 11 provinsi tertunda. Masalah yang terjadi tidak hanya karena percetakan tidak kompeten namun juga ada unsur dugaan korupsi pada tender percetakan.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud seperti yang dilaporkan Itjen Kemendikbud diduga terlibat dalam hal ini. Anggaran UN untuk SMP dan SMA Rp515,5 miliar. Sedangkan untuk SD Rp127,96 miliar.
Hadi menilai, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan ada intervensi Kemendikbud pada BPK untuk memperlambat publikasi hasil audit. Padahal seharusnya BPK merupakan lembaga yang independen, meski lembaga ini dibiayai negara.
"Independensi BPK atas objek yang diaudit akan diragukan saat Kemendikbud memiliki akses komunikasi yang lebih mudah dengan BPK, ketimbang para penegak hukum. Itu yang terkadang membuat temuan BPK tidak terlalu menjanjikan untuk dijadikan bukti penegakan hukum," pungkasnya.
Manajer Pengetahuan Fitra Hadi Prayitno mengatakan, seharusnya tidak selama ini audit BPK atas penyelenggaraan UN dilakukan. Bahkan, BPK menunda pengumuman hingga satu bulan lebih tanpa ada alasan informasi apapun.
Padahal lingkup audit yang diperiksa BPK hanya unit kecil. Dimana pengguna anggarannya hanya satu dan jumlahnya tidak besar.
Hadi menjelaskan, paling lama hanya 10 hari BPK melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PTT) di Balitbang. Dia membandingkan, audit investigasi terhadap kasus Hambalang saja yang kasusnya lebih kompleks hanya memakan waktu 30 hari.
“Kami mendesak BPK untuk segera menyelesaikan auditnya. Jangan sampai laporan korupsi itu menjadi dokumen using saja,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Diketahui, pelaksanaan UN SMA di 11 provinsi tertunda. Masalah yang terjadi tidak hanya karena percetakan tidak kompeten namun juga ada unsur dugaan korupsi pada tender percetakan.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud seperti yang dilaporkan Itjen Kemendikbud diduga terlibat dalam hal ini. Anggaran UN untuk SMP dan SMA Rp515,5 miliar. Sedangkan untuk SD Rp127,96 miliar.
Hadi menilai, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan ada intervensi Kemendikbud pada BPK untuk memperlambat publikasi hasil audit. Padahal seharusnya BPK merupakan lembaga yang independen, meski lembaga ini dibiayai negara.
"Independensi BPK atas objek yang diaudit akan diragukan saat Kemendikbud memiliki akses komunikasi yang lebih mudah dengan BPK, ketimbang para penegak hukum. Itu yang terkadang membuat temuan BPK tidak terlalu menjanjikan untuk dijadikan bukti penegakan hukum," pungkasnya.
(kri)