Merasa berjasa, 24 mantan anggota KPU pertahankan mobil dinas

Senin, 03 Juni 2013 - 16:53 WIB
Merasa berjasa, 24 mantan anggota KPU pertahankan mobil dinas
Merasa berjasa, 24 mantan anggota KPU pertahankan mobil dinas
A A A
Sindonews.com - 24 dari 53 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 1999-2000 menganggap dirinya layak untuk mendapatkan mobil dinas dan tidak mengembalikan setelah masa jabatannya berakhir.

Mereka beralasan, mobil Kijang kapsul yang diberikan sebagai operasional selama menjabat sebagai anggota KPU adalah balas jasa atas apa yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Mereka merasa berjasa menyelenggarakan pemilu pertama dalam era reformasi,“ kata Kepala Biro Umum KPU Abner Nadeak di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Padahal, kata Abner, dua minggu setelah tidak menjabat setiap pegawai yang mendapatkan fasilitas tersebut harus mengembalikan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang bersangkutan.

“Jadi ada hitam di atas putihnya saat pengembalian tersebut,“ imbuhnya.

Abner pun kemudian menyesalkan sikap ke 24 orang yang tetap tidak mau mengembalikan fasilitas yang sudah dibiayai oleh negara tersebut. Ia menambahkan, saat ini total mobil dinas yang dimiliki KPU pusat ada sekitar 70 unit, dan masih kurang untuk operasional sehari-hari.

Berikut 24 nama orang mantan anggota KPU yang telah melarikan mobil dinas KPU:

Djuhad Mahja
Dedi Hamid
Sunarkha
Edwin Hendrawan Soekawati
R.O Tambunan
Hasan Potabuga
Kornelis Kopong Saran
Shirato Syafei
Sukarnotorno
Bennie Akbar Fatah
Askodar
Rasyidi
Syamsahril
Soegito
Bambang Soeroso
Lukman
Aminudin Djajasubita
Umar Husein
Saut H Aritonang
Heru L Khutami
Mahadi Sinambela
Mardinsyah
Ny. CM Sitompul
Nursyirwan Noer Datuk
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6206 seconds (0.1#10.140)