Kejagung mulai inventarisir aset Indosat

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:30 WIB
Kejagung mulai inventarisir...
Kejagung mulai inventarisir aset Indosat
A A A
Sindonews.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,358 triliun, kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, akan mulai menyita aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) jika memang itu diperlukan oleh tim penyidik. Saat ini, Kejagung sedang menginventarisir apa saja aset yang dimiliki oleh Indosat.

"Akan kita sita, tergantung dari penyidik nanti," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).

Sebelumnya diberitakan bahwa Indosat sebagai pemenang alokasi frekuensi radio seharusnya tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa IM2 tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,358 triliun.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

“Tentu saja dimungkinkan. Kalau penyidiknya menganggap pemblokiran atau penyitaan diperlukan, akan kita lakukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung.

Kejagung telah menetapkan mantan Presdir PT Indosat Johny Swandy Sjam serta dua korporat, yakni PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka.

Bahkan akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka. Meski sejauh ini belum diketahui aset-aset yang telah diblokir dan disita. Kedua tersangka, Indar dan Johny juga tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota
(kri)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved