Kejagung mulai inventarisir aset Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,358 triliun, kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, akan mulai menyita aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) jika memang itu diperlukan oleh tim penyidik. Saat ini, Kejagung sedang menginventarisir apa saja aset yang dimiliki oleh Indosat.
"Akan kita sita, tergantung dari penyidik nanti," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).
Sebelumnya diberitakan bahwa Indosat sebagai pemenang alokasi frekuensi radio seharusnya tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa IM2 tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,358 triliun.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Tentu saja dimungkinkan. Kalau penyidiknya menganggap pemblokiran atau penyitaan diperlukan, akan kita lakukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung.
Kejagung telah menetapkan mantan Presdir PT Indosat Johny Swandy Sjam serta dua korporat, yakni PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka.
Bahkan akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka. Meski sejauh ini belum diketahui aset-aset yang telah diblokir dan disita. Kedua tersangka, Indar dan Johny juga tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, akan mulai menyita aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) jika memang itu diperlukan oleh tim penyidik. Saat ini, Kejagung sedang menginventarisir apa saja aset yang dimiliki oleh Indosat.
"Akan kita sita, tergantung dari penyidik nanti," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).
Sebelumnya diberitakan bahwa Indosat sebagai pemenang alokasi frekuensi radio seharusnya tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa IM2 tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,358 triliun.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Tentu saja dimungkinkan. Kalau penyidiknya menganggap pemblokiran atau penyitaan diperlukan, akan kita lakukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung.
Kejagung telah menetapkan mantan Presdir PT Indosat Johny Swandy Sjam serta dua korporat, yakni PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka.
Bahkan akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka. Meski sejauh ini belum diketahui aset-aset yang telah diblokir dan disita. Kedua tersangka, Indar dan Johny juga tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota
(kri)