Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:59 WIB
Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes
Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah membatasi promosi dan sponsor rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain PP tersebut, Kemenkes juga membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok harus dilakukan secara komperhensif untuk dapat menurunkan prevalensi perokok.

"Apa yang dipromosikan industri rokok sangat ampuh dan efektif menarik orang untuk mulai merokok, tetapi rakyat harus dapatkan yang terbaik mulai dari bebas rokok dan derajat kesehatan yang tinggi," tandasnyaa saat ditemui pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kemenkes Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Nafsiah mengatakan, kecendrungan merokok di kalangan remaja di umur 15-19 tahun di Indonesia semakin meningkat sebanyak tiga kali lipat dari 7,1 persen menjadi 43,3 persen. Hal tersebut sama dengan hasil Riskesdas 2010 menunjukan presentase anak yang memulai perilaku merokok pada umur 10-14 tahun adalah 17,5 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan, komitmen dan peran Indonesia dalam pengendalian tembakau tingkat global akan diperkuat dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) maka diperlukan dukungan seluruh jajaran lintas sektor.

"Baik tingkat pusat dan daerah bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk swasta agar seluruh masyarakat dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)