Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:59 WIB
Kemenkes batasi promosi...
Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah membatasi promosi dan sponsor rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain PP tersebut, Kemenkes juga membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok harus dilakukan secara komperhensif untuk dapat menurunkan prevalensi perokok.

"Apa yang dipromosikan industri rokok sangat ampuh dan efektif menarik orang untuk mulai merokok, tetapi rakyat harus dapatkan yang terbaik mulai dari bebas rokok dan derajat kesehatan yang tinggi," tandasnyaa saat ditemui pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kemenkes Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Nafsiah mengatakan, kecendrungan merokok di kalangan remaja di umur 15-19 tahun di Indonesia semakin meningkat sebanyak tiga kali lipat dari 7,1 persen menjadi 43,3 persen. Hal tersebut sama dengan hasil Riskesdas 2010 menunjukan presentase anak yang memulai perilaku merokok pada umur 10-14 tahun adalah 17,5 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan, komitmen dan peran Indonesia dalam pengendalian tembakau tingkat global akan diperkuat dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) maka diperlukan dukungan seluruh jajaran lintas sektor.

"Baik tingkat pusat dan daerah bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk swasta agar seluruh masyarakat dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar dia.
(kri)
Berita Terkait
Buruh Rokok Tolak RUU...
Buruh Rokok Tolak RUU Kesehatan
Senat AS Loloskan Paket...
Senat AS Loloskan Paket RUU Anti Teknologi China
Loloskan RUU Anti Teknologi...
Loloskan RUU Anti Teknologi China, Beijing: AS Paranoid!
Ditekan Barat, Presiden...
Ditekan Barat, Presiden Uganda Tolak Teken RUU Anti-LGBT
Pasal Tembakau dalam...
Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Mematikan Industri Rokok
BEI Bikin Indeks Saham...
BEI Bikin Indeks Saham yang Anti-Kontroversi: Saham Rokok Masuk di Dalamnya
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved