Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:59 WIB
Kemenkes batasi promosi...
Kemenkes batasi promosi Rokok melalui Permenkes
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah membatasi promosi dan sponsor rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain PP tersebut, Kemenkes juga membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok harus dilakukan secara komperhensif untuk dapat menurunkan prevalensi perokok.

"Apa yang dipromosikan industri rokok sangat ampuh dan efektif menarik orang untuk mulai merokok, tetapi rakyat harus dapatkan yang terbaik mulai dari bebas rokok dan derajat kesehatan yang tinggi," tandasnyaa saat ditemui pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kemenkes Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Nafsiah mengatakan, kecendrungan merokok di kalangan remaja di umur 15-19 tahun di Indonesia semakin meningkat sebanyak tiga kali lipat dari 7,1 persen menjadi 43,3 persen. Hal tersebut sama dengan hasil Riskesdas 2010 menunjukan presentase anak yang memulai perilaku merokok pada umur 10-14 tahun adalah 17,5 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan, komitmen dan peran Indonesia dalam pengendalian tembakau tingkat global akan diperkuat dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) maka diperlukan dukungan seluruh jajaran lintas sektor.

"Baik tingkat pusat dan daerah bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk swasta agar seluruh masyarakat dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar dia.
(kri)
Berita Terkait
Buruh Rokok Tolak RUU...
Buruh Rokok Tolak RUU Kesehatan
Senat AS Loloskan Paket...
Senat AS Loloskan Paket RUU Anti Teknologi China
Loloskan RUU Anti Teknologi...
Loloskan RUU Anti Teknologi China, Beijing: AS Paranoid!
Ditekan Barat, Presiden...
Ditekan Barat, Presiden Uganda Tolak Teken RUU Anti-LGBT
Pasal Tembakau dalam...
Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Mematikan Industri Rokok
BEI Bikin Indeks Saham...
BEI Bikin Indeks Saham yang Anti-Kontroversi: Saham Rokok Masuk di Dalamnya
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved