Golkar hargai sikap Zulkarnaen ajukan banding
Jum'at, 31 Mei 2013 - 14:27 WIB
Golkar hargai sikap Zulkarnaen ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 15 tahun penjara untuk terdakwa, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus korupsi Alquran dan pengadaan alat laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag).
Partai Golkar yang hingga kini masih menjadi kendaraan politik terdakwa pun memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan jika ingin mengajukan banding atas vonis itu.
"Pak Zul kan sudah bilang akan banding, itu kan hak warga negara. Dia menggunakan haknya kita menghargai upaya itu, siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan hak-haknya. Kita harus hargai," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Ia pun menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Dirinya sependapat bahwa hukuman itu merupakan terberat dalam perkara korupsi yang ada.
"Ya betul. Jadi yang tidak terukur dari situ, yang dibilang bahwa ini menyakiti perasaan umat Islam. Mungkin interpretasi setiap orang kan berbeda beda."
"Kata persidangan diberikan 15 karena ini menyakiti perasaan umat Islam. Itu yang ukuranya akan berbeda-beda," terangnya.
Namun, kata Ade, jika Zulkarnaen membutuhkan bantuan hukum maka partai berlambang pohon beringin ini siap membantu. Tetapi dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum tersebut.
"Kalau Golkar sebagaimana saya bilang sebelumnya, kita tidak akan mengintervensi keputusan instansi penegak hukum. Kalau pribadi perlu bantuan akan dibantu," tuntasnya.
Partai Golkar yang hingga kini masih menjadi kendaraan politik terdakwa pun memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan jika ingin mengajukan banding atas vonis itu.
"Pak Zul kan sudah bilang akan banding, itu kan hak warga negara. Dia menggunakan haknya kita menghargai upaya itu, siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan hak-haknya. Kita harus hargai," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Ia pun menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Dirinya sependapat bahwa hukuman itu merupakan terberat dalam perkara korupsi yang ada.
"Ya betul. Jadi yang tidak terukur dari situ, yang dibilang bahwa ini menyakiti perasaan umat Islam. Mungkin interpretasi setiap orang kan berbeda beda."
"Kata persidangan diberikan 15 karena ini menyakiti perasaan umat Islam. Itu yang ukuranya akan berbeda-beda," terangnya.
Namun, kata Ade, jika Zulkarnaen membutuhkan bantuan hukum maka partai berlambang pohon beringin ini siap membantu. Tetapi dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum tersebut.
"Kalau Golkar sebagaimana saya bilang sebelumnya, kita tidak akan mengintervensi keputusan instansi penegak hukum. Kalau pribadi perlu bantuan akan dibantu," tuntasnya.
(kri)