Masa jabatan komisioner KIP berakhir, 94 perkara terlantar
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang akhir masa jabatan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang akan selesai pada 2 Juni 2013 mendatang, komisioner periode pertama itu ternyata masih menyisakan 94 sengketa yang belum selesai ditangani.
Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun mengakui, akibat belum jelasnya komisioner KIP baru periode 2013-2017 membuat perkara yang telah didaftarkan akan terbengkalai. Padahal, sejak Januari-Maret 2013, KIP telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 138 kasus.
"Dari 138 kasus itu, hanya 44 yang diproses oleh KIP. 94 perkara belum diproses," kata Rahman di Kantor KPI, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Abdul menuturkan, tidak diprosesnya 94 kasus tersebut terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang cukup lama, sedangkan komisioner KIP periode 2009-2013 akan berakhir per-2 Juni 2013. Sehingga, pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut sejak akhir Maret 2013.
“Sejak akhir Maret beberapa kasus kita cut off dan tidak kita proses. Karena ini berkaitan dengan hukum, maka kami memutuskan untuk tidak menyelesaikan mengingat waktu yang tidak memungkinkan,“ ungkapnya.
Dikhawatirkan, jika 94 perkara tersebut diproses oleh komisioner KIP periode 2009-2013 sudah terlanjur tidak menjabat sebagai komisioner. Padahal, setiap kasus tersebut harus ditangani maksimal 100 hari sejak masa pelaporan.
“Kalau tidak cepat diselesaikan, sengeketa tidak bisa diselesaikan dan kadaluarsa,“ tegasnya.
Abdul mengungkapkan, KIP periode 2009-2013 telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 818 kasus. Dari 818 perkara tersebut, 64 persennya sudah dapat terselesaikan.
Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun mengakui, akibat belum jelasnya komisioner KIP baru periode 2013-2017 membuat perkara yang telah didaftarkan akan terbengkalai. Padahal, sejak Januari-Maret 2013, KIP telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 138 kasus.
"Dari 138 kasus itu, hanya 44 yang diproses oleh KIP. 94 perkara belum diproses," kata Rahman di Kantor KPI, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Abdul menuturkan, tidak diprosesnya 94 kasus tersebut terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang cukup lama, sedangkan komisioner KIP periode 2009-2013 akan berakhir per-2 Juni 2013. Sehingga, pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut sejak akhir Maret 2013.
“Sejak akhir Maret beberapa kasus kita cut off dan tidak kita proses. Karena ini berkaitan dengan hukum, maka kami memutuskan untuk tidak menyelesaikan mengingat waktu yang tidak memungkinkan,“ ungkapnya.
Dikhawatirkan, jika 94 perkara tersebut diproses oleh komisioner KIP periode 2009-2013 sudah terlanjur tidak menjabat sebagai komisioner. Padahal, setiap kasus tersebut harus ditangani maksimal 100 hari sejak masa pelaporan.
“Kalau tidak cepat diselesaikan, sengeketa tidak bisa diselesaikan dan kadaluarsa,“ tegasnya.
Abdul mengungkapkan, KIP periode 2009-2013 telah menerima pendaftaran perkara sebanyak 818 kasus. Dari 818 perkara tersebut, 64 persennya sudah dapat terselesaikan.
(kri)