Belum produksi, Indonesia bisa beli vaksin corona di luar
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia bisa membeli vaksin corona jika memang negara belum dapat memproduksi vaksin tersebut. Tentunya Indonesia dapat membeli vaksin corona pada negara lain jika sudah diproduksi oleh negara lain dan dijual.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, untuk para jemaah haji tahun ini akan diberikan jenis vaksin yang sama seperti tahun lalu, yang pasti dengan vaksin yang halal.
"Tahun lalu kita beli vaksin yang disebut enggak halal tidak kami pakai, lalu kami beli vaksin yang baru," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, jika Indonesia belum bisa memproduksi vaksin corona secara mandiri, tapi vaksin tersebuat sudah terdapat di negara lain pasti pemerintah akan membeli vaksin tersebut. Tentunya sudah dengan kepastian ada negara lain yang membuat dan menjual vaksin itu.
SDA memaparkan, sampai saat ini vaksin corona belum dapat dibedakan antara halal dan haram, karena hal tersebut adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lanjutnya, dalam pembuatan vaksin yang lalu, media yang digunakan adalah sama yaitu komponen yang bersinggungan dengan binatang babi.
"Tapi setelah menjadi vaksin unsur babi hilang jadi vaksin tersebut bisa digunakan secara halal, dan vaksin corona segera akan kita teliti," tandasnya.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, untuk para jemaah haji tahun ini akan diberikan jenis vaksin yang sama seperti tahun lalu, yang pasti dengan vaksin yang halal.
"Tahun lalu kita beli vaksin yang disebut enggak halal tidak kami pakai, lalu kami beli vaksin yang baru," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya, jika Indonesia belum bisa memproduksi vaksin corona secara mandiri, tapi vaksin tersebuat sudah terdapat di negara lain pasti pemerintah akan membeli vaksin tersebut. Tentunya sudah dengan kepastian ada negara lain yang membuat dan menjual vaksin itu.
SDA memaparkan, sampai saat ini vaksin corona belum dapat dibedakan antara halal dan haram, karena hal tersebut adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lanjutnya, dalam pembuatan vaksin yang lalu, media yang digunakan adalah sama yaitu komponen yang bersinggungan dengan binatang babi.
"Tapi setelah menjadi vaksin unsur babi hilang jadi vaksin tersebut bisa digunakan secara halal, dan vaksin corona segera akan kita teliti," tandasnya.
(mhd)