Banyak TKI dibius, Rizal minta Permen No.16/2012 dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mendatangi Kantor Pendataan dan Pemulangan TKI atau kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), di Selapajang, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Rizal sempat bertanya-tanya dengan TKI langsung. Hasil dari bertanya itu, Rizal menafsirkan agar Peraturan Menakertrans No.16 tahun 2012 segera dihapus.
Sebab, menurut dia, akibat diperbolehkannya para TKI pulang tanpa melalui kantor Pendataan dan Pemulangan telah menyebabkan banyaknya TKI yang menjadi korban pembiusan dan perampokan.
"Tetapi saya tidak tahu data pastinya, ini laporan langsung dari petugas di sini. Yang jelas ada calo yang menjemput, bahkan ada yang sampai tidak juga kembali ke keluarganya," terang Rizal di bandara Soetta, Tangerang, Kamis (30/5/2013).
Meski begitu, Rizal mengakui, kantor BNP2TKI masih dikeluhkan oleh para TKI lantaran adanya permintaan pembayaran terhadap jasa pengantar ke kampung halaman para TKI.
"Meski jasa pengantar di sini katanya bilang ikhlas, tetapi ada paksaan juga. Kalau dikasih Rp50 ribu menggerutu dan setengah memaksa," ujar Rizal.
Kendati demikian, menurut dia, itu lebih baik daripada harus mempertaruhkan keselamatan para TKI yang dijemput oleh orang yang tak jelas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Rizal mengakui, jumlah TKI yang datang ke kantor BNP2TKI yang ada di Selapajang, Tangerang sudah berkurang dari jumlah sebelumnya. Umumnya, kata dia, yang datang ke kantor itu saat ini hanya yang bermasalah.
"Sekarang setengahnya lewat Terminal 2, kami minta kepada Menteri (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Muhaimin untuk mencabut Permen (Peraturan Menteri) tersebut," terangnya.
Rizal mengakui maksud Muhimin baik, yakni tidak membedakan penumpang TKI dengan penumpang lain. Tetapi, saat ini menurut Rizal hal itu dimanfaatkan orang-orang yang ingin mengambil keuntungan pada TKI.
"Banyak yang tidak pulang, lantaran tidak ada yang bertanggung jawab. Misalnya harusnya ke Majalengka, diantara ke Serang. Bahkan ada yang tidak pulang," ujarnya.
Ditanya apakah dengan dihapusnya Permen tersebut sistem pemulangan di BNP2TKI bisa menjamin permasalahan pemerasan? Dia menjawab, bisa meminimalisir jika pemulangan TKI ada yang bertanggung jawab.
"Saya ke sini karena ada laporan dari Migran Care, saya kira kalau ada yang bertanggung jawab seperti BNP2TKI lebih bisa diminimalisir," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal sempat bertanya-tanya dengan TKI langsung. Hasil dari bertanya itu, Rizal menafsirkan agar Peraturan Menakertrans No.16 tahun 2012 segera dihapus.
Sebab, menurut dia, akibat diperbolehkannya para TKI pulang tanpa melalui kantor Pendataan dan Pemulangan telah menyebabkan banyaknya TKI yang menjadi korban pembiusan dan perampokan.
"Tetapi saya tidak tahu data pastinya, ini laporan langsung dari petugas di sini. Yang jelas ada calo yang menjemput, bahkan ada yang sampai tidak juga kembali ke keluarganya," terang Rizal di bandara Soetta, Tangerang, Kamis (30/5/2013).
Meski begitu, Rizal mengakui, kantor BNP2TKI masih dikeluhkan oleh para TKI lantaran adanya permintaan pembayaran terhadap jasa pengantar ke kampung halaman para TKI.
"Meski jasa pengantar di sini katanya bilang ikhlas, tetapi ada paksaan juga. Kalau dikasih Rp50 ribu menggerutu dan setengah memaksa," ujar Rizal.
Kendati demikian, menurut dia, itu lebih baik daripada harus mempertaruhkan keselamatan para TKI yang dijemput oleh orang yang tak jelas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Rizal mengakui, jumlah TKI yang datang ke kantor BNP2TKI yang ada di Selapajang, Tangerang sudah berkurang dari jumlah sebelumnya. Umumnya, kata dia, yang datang ke kantor itu saat ini hanya yang bermasalah.
"Sekarang setengahnya lewat Terminal 2, kami minta kepada Menteri (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Muhaimin untuk mencabut Permen (Peraturan Menteri) tersebut," terangnya.
Rizal mengakui maksud Muhimin baik, yakni tidak membedakan penumpang TKI dengan penumpang lain. Tetapi, saat ini menurut Rizal hal itu dimanfaatkan orang-orang yang ingin mengambil keuntungan pada TKI.
"Banyak yang tidak pulang, lantaran tidak ada yang bertanggung jawab. Misalnya harusnya ke Majalengka, diantara ke Serang. Bahkan ada yang tidak pulang," ujarnya.
Ditanya apakah dengan dihapusnya Permen tersebut sistem pemulangan di BNP2TKI bisa menjamin permasalahan pemerasan? Dia menjawab, bisa meminimalisir jika pemulangan TKI ada yang bertanggung jawab.
"Saya ke sini karena ada laporan dari Migran Care, saya kira kalau ada yang bertanggung jawab seperti BNP2TKI lebih bisa diminimalisir," terangnya.
(mhd)