Detik-detik persiapan eksekusi Teddy Tengko
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan terpidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru tahun 2006-2007, Teddy Tengko, diakui oleh Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Pidana Khusus, Puji Basuki, melibatkan Datasemen Khusus 88 (Densus 88).
Puji mengatakan, keterlibatan Densus 88 dalam mengeksekusi Teddy Tengko hanya untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Itu persiapan saja pas waktu di Bandara Rar Gwamar di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Penangkapan siang waktu setempat, sekira jam 2-an mungkin," ujar Puji saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Selain itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun turut membantu dengan memfasilitasi transportasi pesawat untuk mengantar Teddy Tengko ke Ambon. "Keterlibatan TNI, kita gunakan pesawat TNI jenis kasa, karena tidak ada pesawat ke sana (dari Dabo ke Ambon)," kata Puji.
Sebelumnya, Teddy Tengko diketahui telah berjanji untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan, namun sampai dua hari ditunggu, tetap tidak ada kabar. Kemudian Teddy dijemput oleh tim eksekutor dari Kejaksaan.
"Tadinya kami mau jemput dia dalam waktu dua hari, katanya informasi dia mau serahkan diri, lalu dua hari kemudian tak datang, lali kita jemput langsung dibawa ke ambon," tegas Puji.
Perlu diketahui, Theddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam putusan tersebut, Tengko didenda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp5,3 miliar. Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
Sebelumnya Tengko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kepulauan Aru ini, buron selama satu tahun dan kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Jabatan itu kembali diperoleh setelah dia mengajukan gugatan non eksekutable ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menolak vonis MA tersebut.
PN Ambon mengabulkan gugatan Tengko, akibatnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengajukan nama Teddy Tengko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjabat kembali sebagai bupati. Namun MA membatalkan hasil gugatan yang diputus PN Ambon tersebut.
Selama satu tahun, Tengko sempat berulangkali menggagalkan upaya eksekusi yang dilakukan tim jaksa baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun akhirnya, Tengko berhasil dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Danrem 151 Binaiya, Densus 88, Direktur Eksekusi dan eksaminasi Kejagung, serta Direktur Intelejen Kejagung.
Puji mengatakan, keterlibatan Densus 88 dalam mengeksekusi Teddy Tengko hanya untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Itu persiapan saja pas waktu di Bandara Rar Gwamar di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Penangkapan siang waktu setempat, sekira jam 2-an mungkin," ujar Puji saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Selain itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun turut membantu dengan memfasilitasi transportasi pesawat untuk mengantar Teddy Tengko ke Ambon. "Keterlibatan TNI, kita gunakan pesawat TNI jenis kasa, karena tidak ada pesawat ke sana (dari Dabo ke Ambon)," kata Puji.
Sebelumnya, Teddy Tengko diketahui telah berjanji untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan, namun sampai dua hari ditunggu, tetap tidak ada kabar. Kemudian Teddy dijemput oleh tim eksekutor dari Kejaksaan.
"Tadinya kami mau jemput dia dalam waktu dua hari, katanya informasi dia mau serahkan diri, lalu dua hari kemudian tak datang, lali kita jemput langsung dibawa ke ambon," tegas Puji.
Perlu diketahui, Theddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam putusan tersebut, Tengko didenda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp5,3 miliar. Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
Sebelumnya Tengko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kepulauan Aru ini, buron selama satu tahun dan kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Jabatan itu kembali diperoleh setelah dia mengajukan gugatan non eksekutable ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menolak vonis MA tersebut.
PN Ambon mengabulkan gugatan Tengko, akibatnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengajukan nama Teddy Tengko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjabat kembali sebagai bupati. Namun MA membatalkan hasil gugatan yang diputus PN Ambon tersebut.
Selama satu tahun, Tengko sempat berulangkali menggagalkan upaya eksekusi yang dilakukan tim jaksa baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun akhirnya, Tengko berhasil dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Danrem 151 Binaiya, Densus 88, Direktur Eksekusi dan eksaminasi Kejagung, serta Direktur Intelejen Kejagung.
(maf)