Kasus suap daging, berkas Luthfi naik ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan segera naik kepenuntutan.
Dalam kasus ini, Luthfi menyandang status tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya (berkas LHI sudah P21)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2013).
Lebih jauh Johan menjelaskan, karena berkas mantan anggota DPR itu sudah selesai, maka akan segere dilimpahkan penuntutan. Setelah berkas dilimpahkan, maka Luthfi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Dilimpahkan ke penuntutan," tukas Johan Singkat.
Luthfi Hasan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu dinilai KPK sebagai trading influence sebagai ketua partai yang mampu mempengaruhi Kementan, agar bisa menjadikan PT Indoguna sebagai perusahaan importir daging sapi. Uang Rp1 miliar yang diterima Luthfi diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar uang yang dijanjikan PT Indoguna Utama.
Dalam kasus ini, Luthfi menyandang status tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya (berkas LHI sudah P21)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2013).
Lebih jauh Johan menjelaskan, karena berkas mantan anggota DPR itu sudah selesai, maka akan segere dilimpahkan penuntutan. Setelah berkas dilimpahkan, maka Luthfi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Dilimpahkan ke penuntutan," tukas Johan Singkat.
Luthfi Hasan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu dinilai KPK sebagai trading influence sebagai ketua partai yang mampu mempengaruhi Kementan, agar bisa menjadikan PT Indoguna sebagai perusahaan importir daging sapi. Uang Rp1 miliar yang diterima Luthfi diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar uang yang dijanjikan PT Indoguna Utama.
(maf)