Tengko akan jalani hukuman di Lapas Ambon

Kamis, 30 Mei 2013 - 12:17 WIB
Tengko akan jalani hukuman...
Tengko akan jalani hukuman di Lapas Ambon
A A A
Sindonews.com - Setelah ditangkap Rabu 30 Mei 2013, terpidana Teddy Tengko menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 a, Nania, Ambon. Belum satupun keluarga Tengko yang terlihat datang menjenguk di lapas ini.

Dari pantauan, penjagaan ketat masih dilakukan di Lapas Ambon. Wakajati Maluku Adam Muhammad menegaskan, Tengko tidak akan dipindahkan ke tempat lain dan akan tetap menempati Lapas Ambon, serta menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas ambon

"Terpidana Teddy Tengko yang juga Bupati Kepulauan Aru, Maluku, kini mendekam sel tahanan ruang elang, di Lapas Ambon, sesuai putusan mahkamah agung pada 10 april 2012 lalu," kata Adam kepada wartawan, di Ambol, Maluku, Kamis (30/5/2013).

Dalam putusan tersebut, Tengko didenda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp5,3 miliar. Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.

Sebelumnya Tengko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kepulauan Aru ini, buron selama satu tahun dan kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Jabatan itu kembali diperoleh setelah dia mengajukan gugatan non eksekutable ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menolak vonis MA tersebut.

PN Ambon mengabulkan gugatan Tengko, akibatnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengajukan nama Teddy Tengko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjabat kembali sebagai bupati. Namun MA membatalkan hasil gugatan yang diputus PN Ambon tersebut.

Selama satu tahun, Tengko sempat berulangkali menggagalkan upaya eksekusi yang dilakukan tim jaksa baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun akhirnya, Tengko berhasil dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Danrem 151 Binaiya, Densus 88, Direktur Eksekusi dan eksaminasi Kejagung, serta Direktur Intelejen Kejagung.
(maf)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved