Tengko akan jalani hukuman di Lapas Ambon
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditangkap Rabu 30 Mei 2013, terpidana Teddy Tengko menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 a, Nania, Ambon. Belum satupun keluarga Tengko yang terlihat datang menjenguk di lapas ini.
Dari pantauan, penjagaan ketat masih dilakukan di Lapas Ambon. Wakajati Maluku Adam Muhammad menegaskan, Tengko tidak akan dipindahkan ke tempat lain dan akan tetap menempati Lapas Ambon, serta menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas ambon
"Terpidana Teddy Tengko yang juga Bupati Kepulauan Aru, Maluku, kini mendekam sel tahanan ruang elang, di Lapas Ambon, sesuai putusan mahkamah agung pada 10 april 2012 lalu," kata Adam kepada wartawan, di Ambol, Maluku, Kamis (30/5/2013).
Dalam putusan tersebut, Tengko didenda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp5,3 miliar. Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
Sebelumnya Tengko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kepulauan Aru ini, buron selama satu tahun dan kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Jabatan itu kembali diperoleh setelah dia mengajukan gugatan non eksekutable ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menolak vonis MA tersebut.
PN Ambon mengabulkan gugatan Tengko, akibatnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengajukan nama Teddy Tengko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjabat kembali sebagai bupati. Namun MA membatalkan hasil gugatan yang diputus PN Ambon tersebut.
Selama satu tahun, Tengko sempat berulangkali menggagalkan upaya eksekusi yang dilakukan tim jaksa baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun akhirnya, Tengko berhasil dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Danrem 151 Binaiya, Densus 88, Direktur Eksekusi dan eksaminasi Kejagung, serta Direktur Intelejen Kejagung.
Dari pantauan, penjagaan ketat masih dilakukan di Lapas Ambon. Wakajati Maluku Adam Muhammad menegaskan, Tengko tidak akan dipindahkan ke tempat lain dan akan tetap menempati Lapas Ambon, serta menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas ambon
"Terpidana Teddy Tengko yang juga Bupati Kepulauan Aru, Maluku, kini mendekam sel tahanan ruang elang, di Lapas Ambon, sesuai putusan mahkamah agung pada 10 april 2012 lalu," kata Adam kepada wartawan, di Ambol, Maluku, Kamis (30/5/2013).
Dalam putusan tersebut, Tengko didenda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp5,3 miliar. Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
Sebelumnya Tengko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kepulauan Aru ini, buron selama satu tahun dan kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Jabatan itu kembali diperoleh setelah dia mengajukan gugatan non eksekutable ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menolak vonis MA tersebut.
PN Ambon mengabulkan gugatan Tengko, akibatnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengajukan nama Teddy Tengko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjabat kembali sebagai bupati. Namun MA membatalkan hasil gugatan yang diputus PN Ambon tersebut.
Selama satu tahun, Tengko sempat berulangkali menggagalkan upaya eksekusi yang dilakukan tim jaksa baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun akhirnya, Tengko berhasil dieksekusi oleh tim gabungan yang melibatkan Danrem 151 Binaiya, Densus 88, Direktur Eksekusi dan eksaminasi Kejagung, serta Direktur Intelejen Kejagung.
(maf)