Kejagung: TNI dan Polri hanya bantu eksekusi Teddy Tengko

Rabu, 29 Mei 2013 - 21:48 WIB
Kejagung: TNI dan Polri...
Kejagung: TNI dan Polri hanya bantu eksekusi Teddy Tengko
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam eksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko hanya bersifat membantu.

TNI dan Polri membantu mengamankan situasi Kepulauan Aru, dimana di kabupaten tersebut banyak tersebar pendukung Teddy Tengko, yang dikhawatirkan menghalangi proses eksekusi. Namun Untung mengatakan, eksekusi berjalan dengan kondusif tanpa adanya aksi dari kelompok pendukung Teddy Tengko.

"Saya tadi sudah sampaikan, Jaksa dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. TNI hanya memback up, agar situasi berjalan kondusif," ujar Untung, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, dengan dibantu Polri dan TNI. Proses eksekusi Teddy Tengko diamankan oleh sebanyak 200 aparat polisi atau 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK). Polri juga melibatkan aparat Densus 88 Antiteror dalam eksekusi ini.

Sementara TNI memberikan bantuannya dengan meminjamkan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 kepada Kejagung, untuk mengeksekusi Teddy.

Teddy dieksekusi di Bandara RAR Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru. Tedy ditangkap saat menjemput Kepala Staf Korem (Kasrem) Pattimura, di bandara tersebut. Namun nahas, Teddy gagal menyambut petinggi TNI dari Korem Pattimura, karena langsung dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Densus 88 Polri yang berada satu pesawat dengan Kasrem Pattimura menggunakan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035, sekitar pukul 13.00 WIT.

saat dilakukan penangkapan, Teddy sempat melakukan perlawanan. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena Tedy segera dibawa masuk ke dalam pesawat casa TNI AD dan di terbangkan ke Ambon untuk kemudian ditahan di rumah tahanan Waeheru.

Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(lal)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved