Kejagung: TNI dan Polri hanya bantu eksekusi Teddy Tengko

Rabu, 29 Mei 2013 - 21:48 WIB
Kejagung: TNI dan Polri...
Kejagung: TNI dan Polri hanya bantu eksekusi Teddy Tengko
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam eksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko hanya bersifat membantu.

TNI dan Polri membantu mengamankan situasi Kepulauan Aru, dimana di kabupaten tersebut banyak tersebar pendukung Teddy Tengko, yang dikhawatirkan menghalangi proses eksekusi. Namun Untung mengatakan, eksekusi berjalan dengan kondusif tanpa adanya aksi dari kelompok pendukung Teddy Tengko.

"Saya tadi sudah sampaikan, Jaksa dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. TNI hanya memback up, agar situasi berjalan kondusif," ujar Untung, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, dengan dibantu Polri dan TNI. Proses eksekusi Teddy Tengko diamankan oleh sebanyak 200 aparat polisi atau 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK). Polri juga melibatkan aparat Densus 88 Antiteror dalam eksekusi ini.

Sementara TNI memberikan bantuannya dengan meminjamkan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 kepada Kejagung, untuk mengeksekusi Teddy.

Teddy dieksekusi di Bandara RAR Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru. Tedy ditangkap saat menjemput Kepala Staf Korem (Kasrem) Pattimura, di bandara tersebut. Namun nahas, Teddy gagal menyambut petinggi TNI dari Korem Pattimura, karena langsung dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Densus 88 Polri yang berada satu pesawat dengan Kasrem Pattimura menggunakan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035, sekitar pukul 13.00 WIT.

saat dilakukan penangkapan, Teddy sempat melakukan perlawanan. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena Tedy segera dibawa masuk ke dalam pesawat casa TNI AD dan di terbangkan ke Ambon untuk kemudian ditahan di rumah tahanan Waeheru.

Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.

Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(lal)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved