Kejagung: TNI dan Polri hanya bantu eksekusi Teddy Tengko
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam eksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko hanya bersifat membantu.
TNI dan Polri membantu mengamankan situasi Kepulauan Aru, dimana di kabupaten tersebut banyak tersebar pendukung Teddy Tengko, yang dikhawatirkan menghalangi proses eksekusi. Namun Untung mengatakan, eksekusi berjalan dengan kondusif tanpa adanya aksi dari kelompok pendukung Teddy Tengko.
"Saya tadi sudah sampaikan, Jaksa dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. TNI hanya memback up, agar situasi berjalan kondusif," ujar Untung, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, dengan dibantu Polri dan TNI. Proses eksekusi Teddy Tengko diamankan oleh sebanyak 200 aparat polisi atau 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK). Polri juga melibatkan aparat Densus 88 Antiteror dalam eksekusi ini.
Sementara TNI memberikan bantuannya dengan meminjamkan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 kepada Kejagung, untuk mengeksekusi Teddy.
Teddy dieksekusi di Bandara RAR Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru. Tedy ditangkap saat menjemput Kepala Staf Korem (Kasrem) Pattimura, di bandara tersebut. Namun nahas, Teddy gagal menyambut petinggi TNI dari Korem Pattimura, karena langsung dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Densus 88 Polri yang berada satu pesawat dengan Kasrem Pattimura menggunakan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035, sekitar pukul 13.00 WIT.
saat dilakukan penangkapan, Teddy sempat melakukan perlawanan. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena Tedy segera dibawa masuk ke dalam pesawat casa TNI AD dan di terbangkan ke Ambon untuk kemudian ditahan di rumah tahanan Waeheru.
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.
Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
TNI dan Polri membantu mengamankan situasi Kepulauan Aru, dimana di kabupaten tersebut banyak tersebar pendukung Teddy Tengko, yang dikhawatirkan menghalangi proses eksekusi. Namun Untung mengatakan, eksekusi berjalan dengan kondusif tanpa adanya aksi dari kelompok pendukung Teddy Tengko.
"Saya tadi sudah sampaikan, Jaksa dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. TNI hanya memback up, agar situasi berjalan kondusif," ujar Untung, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, dengan dibantu Polri dan TNI. Proses eksekusi Teddy Tengko diamankan oleh sebanyak 200 aparat polisi atau 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK). Polri juga melibatkan aparat Densus 88 Antiteror dalam eksekusi ini.
Sementara TNI memberikan bantuannya dengan meminjamkan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035 kepada Kejagung, untuk mengeksekusi Teddy.
Teddy dieksekusi di Bandara RAR Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru. Tedy ditangkap saat menjemput Kepala Staf Korem (Kasrem) Pattimura, di bandara tersebut. Namun nahas, Teddy gagal menyambut petinggi TNI dari Korem Pattimura, karena langsung dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Densus 88 Polri yang berada satu pesawat dengan Kasrem Pattimura menggunakan pesawat casa TNI AD C 212-A 9035, sekitar pukul 13.00 WIT.
saat dilakukan penangkapan, Teddy sempat melakukan perlawanan. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena Tedy segera dibawa masuk ke dalam pesawat casa TNI AD dan di terbangkan ke Ambon untuk kemudian ditahan di rumah tahanan Waeheru.
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta dan membayar uang pengganti rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi no. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.
Teddy sudah pernah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, namun dibebaskan lagi karena saat penangkapan ribuan simpatisan Teddy mengepung Jaksa di bandara. Teddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi Desember 2012.
(lal)