Saksi ahli: Luthfi tak bisa dijerat pasal suap

Rabu, 29 Mei 2013 - 20:34 WIB
Saksi ahli: Luthfi tak...
Saksi ahli: Luthfi tak bisa dijerat pasal suap
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan.

Kali ini dua saksi Ahli dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, dan Dian Dosen Fakultas Hukum Trisakti. Keduanya menyampaikan keterangan saksi yang meringankan tersangka kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam kesaksiannya, Eva Achjani menilai pasal suap hanya bisa diberlakukan bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik seperti tersangka suap impor daging Sapi Luthfi Hasan Ishaa,q yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.

"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Lebih jauh dia menjelaskan, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak bisa dikatakan penyuap pejabat negara, tapi presiden partai. Meskipun Luthfi saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, namun dalam konteks kasus dugaan suap impor daging di kementan ini, Luthfi kapasitasnya sebagai presiden partai. Apa lagi Saat kasus ini mencuat Luthfi duduk di Komisi I yang tidak mengurusi soal daging.

Sementara Dian sendiri sependapat dengan Eva, pasalnya pasal suap bisa diberlakukan hanya bagi para penyelenggara negara.

"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata Dian saat memaparkan di persidangan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lal)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
100 Ribu Ton Impor Daging...
100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
39 menit yang lalu
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
40 menit yang lalu
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
1 jam yang lalu
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
1 jam yang lalu
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
1 jam yang lalu
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
1 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved