Saksi ahli: Luthfi tak bisa dijerat pasal suap
Rabu, 29 Mei 2013 - 20:34 WIB

Saksi ahli: Luthfi tak bisa dijerat pasal suap
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan.
Kali ini dua saksi Ahli dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, dan Dian Dosen Fakultas Hukum Trisakti. Keduanya menyampaikan keterangan saksi yang meringankan tersangka kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kesaksiannya, Eva Achjani menilai pasal suap hanya bisa diberlakukan bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik seperti tersangka suap impor daging Sapi Luthfi Hasan Ishaa,q yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak bisa dikatakan penyuap pejabat negara, tapi presiden partai. Meskipun Luthfi saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, namun dalam konteks kasus dugaan suap impor daging di kementan ini, Luthfi kapasitasnya sebagai presiden partai. Apa lagi Saat kasus ini mencuat Luthfi duduk di Komisi I yang tidak mengurusi soal daging.
Sementara Dian sendiri sependapat dengan Eva, pasalnya pasal suap bisa diberlakukan hanya bagi para penyelenggara negara.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata Dian saat memaparkan di persidangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kali ini dua saksi Ahli dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, dan Dian Dosen Fakultas Hukum Trisakti. Keduanya menyampaikan keterangan saksi yang meringankan tersangka kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kesaksiannya, Eva Achjani menilai pasal suap hanya bisa diberlakukan bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik seperti tersangka suap impor daging Sapi Luthfi Hasan Ishaa,q yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak bisa dikatakan penyuap pejabat negara, tapi presiden partai. Meskipun Luthfi saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, namun dalam konteks kasus dugaan suap impor daging di kementan ini, Luthfi kapasitasnya sebagai presiden partai. Apa lagi Saat kasus ini mencuat Luthfi duduk di Komisi I yang tidak mengurusi soal daging.
Sementara Dian sendiri sependapat dengan Eva, pasalnya pasal suap bisa diberlakukan hanya bagi para penyelenggara negara.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata Dian saat memaparkan di persidangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lal)