Kasus Antasari, Polri diminta gunakan UU ITE

Rabu, 29 Mei 2013 - 15:04 WIB
Kasus Antasari, Polri diminta gunakan UU ITE
Kasus Antasari, Polri diminta gunakan UU ITE
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan pihak Polri yang tidak berani menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam mengungkap siapa penyebar SMS ancaman pembunuhan terhadap Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Karena itu, dia merasa jika dirinya sedang dikriminalisasikan dengan bukti yang akhirnya menyebabkan dirinya divonis selama 18 tahun penjara.

"Polisi harus melakukan penyidikan menggunakan UU ITE untuk mencari tahu siapa pelakunya," pinta Antasari usai mengikuti sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah membuat permintaan itu dalam laporan yang dibuat pada Agustus 2011 lalu. Namun, hingga saat ini laporannya seperti dianggap angin lalu oleh pihak Polri.

"Kami tidak pernah mengirimi ancaman. Di persidangan tidak terbukti adanya SMS saya ke korban (Nasruddin)," tegasnya.

Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Isi SMS yang didakwakan berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'.

SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu. Antasari Azhar sendiri membantah mengirim SMS tersebut bahkan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)