Kapuspenkum Kejagung tak tahu eksekusi Teddy Tengko
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengaku belum menerima laporan soal eksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi APBD tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA) 10 April 2012 lalu.
"Saya masih belum menerima laporan soal Teddy Tengko, nanti saya coba cek dulu itu bener atau tidak," ujar Untung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Eksekusi terhadap Teddy Tengko memang tergolong sulit. Beberapa kali upaya eksekusi dilakukan kejaksaan itu gagal.
Desember 2012 lalu, Kejaksaan gagal mengesekusi karena dihalang-halangi sekelompok orang di Bandara Soekarno Hatta.
Bahkan, ketika Jaksa memantau Teddy Tengko di Kantor Bupati malah berbuntut insiden penganiayaan oleh sekelompok orang diduga pengawal pribadi Teddy.
Teddy sendiri masih aktif menjadi Bupati Kepulauan Aru, walaupun sudah divonis bersalah karena kasus korupsi.
Putusan MA Teddy dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda sebesar Rp500 juta dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
Akan tetapi, Teddy Tengko bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyatakan menolak panggilan eksekusi
meskipun sudah beberapa kali mendapat panggilan dari Kejaksaan.
Yusril bersikukuh melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
"Saya masih belum menerima laporan soal Teddy Tengko, nanti saya coba cek dulu itu bener atau tidak," ujar Untung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Eksekusi terhadap Teddy Tengko memang tergolong sulit. Beberapa kali upaya eksekusi dilakukan kejaksaan itu gagal.
Desember 2012 lalu, Kejaksaan gagal mengesekusi karena dihalang-halangi sekelompok orang di Bandara Soekarno Hatta.
Bahkan, ketika Jaksa memantau Teddy Tengko di Kantor Bupati malah berbuntut insiden penganiayaan oleh sekelompok orang diduga pengawal pribadi Teddy.
Teddy sendiri masih aktif menjadi Bupati Kepulauan Aru, walaupun sudah divonis bersalah karena kasus korupsi.
Putusan MA Teddy dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda sebesar Rp500 juta dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
Akan tetapi, Teddy Tengko bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyatakan menolak panggilan eksekusi
meskipun sudah beberapa kali mendapat panggilan dari Kejaksaan.
Yusril bersikukuh melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
(lns)