Polri mangkir, sidang Antasari ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana pra peradilan Antasari Azhar terkait dengan ancaman pembunuhan kepada pemilik PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, lewat layanan pesan singkat short message service (sms) hari ini, mengalami penundaan.
Sidang yang molor selama tiga jam sejak pukul 09.00 WIB itu, ditunda dikarenakan para tergugat, dalam hal ini Kapolri Jenderal Timur Pradopo, mangkir tanpa ada penjelasan sama sekali. Bahkan, sampai dengan pukul 12.00 WIB, sama sekali tidak ada perwakilan Polri yang hadir.
"Termohon dari kepolisian belum hadir walaupun kita telah toleransi selama tiga jam tetap belum hadir,“ kata Ketua Majelis Hakim Didik S Handono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Rabu (29/5/2013).
Dia pun menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat ke muka persidangan. “Untuk panggilan berikutnya, akan kami hadirkan. Jika tidak hadir selama tiga kali, kami akan ambil sikap,“ tegasnya.
Didik pun kemudian, sidang masih ditunda sampai tergugat yakni Kapolri bisa hadir dan memenuhi panggilan persidang. “Sidang dilanjutkan 5 Juni 2013, masih memanggil pihak termohon agar hadir dan ini panggilan resmi,“ pungkasnya.
Sidang yang molor selama tiga jam sejak pukul 09.00 WIB itu, ditunda dikarenakan para tergugat, dalam hal ini Kapolri Jenderal Timur Pradopo, mangkir tanpa ada penjelasan sama sekali. Bahkan, sampai dengan pukul 12.00 WIB, sama sekali tidak ada perwakilan Polri yang hadir.
"Termohon dari kepolisian belum hadir walaupun kita telah toleransi selama tiga jam tetap belum hadir,“ kata Ketua Majelis Hakim Didik S Handono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Rabu (29/5/2013).
Dia pun menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat ke muka persidangan. “Untuk panggilan berikutnya, akan kami hadirkan. Jika tidak hadir selama tiga kali, kami akan ambil sikap,“ tegasnya.
Didik pun kemudian, sidang masih ditunda sampai tergugat yakni Kapolri bisa hadir dan memenuhi panggilan persidang. “Sidang dilanjutkan 5 Juni 2013, masih memanggil pihak termohon agar hadir dan ini panggilan resmi,“ pungkasnya.
(maf)