Kejaksaan akan libatkan TNI untuk eksekusi Bupati Aru
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, akan menggunakan bantuan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru, pada 2006-2007.
"Apabila terjadi hal-hal yang misalnya, ada keterlibatan oknum TNI dalam eksekusi Teddy Tengko, tentu kita akan melibatkan TNI juga," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan, usai pelantikan di Gedung Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan telah gagal mengeksekusi Teddy Tengko di Bandara Soekarno Hatta pada Desember tahun 2012, karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang. Selanjutnya, pada hari Sabtu 18 Mei 2013, dua Jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy Tengko di Kantor Bupati, tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal yang diduga adalah pengawal dari Teddy Tengko.
Sampai saat ini, Teddy Tengko masih aktif menjadi Bupati di Kepulauan Aru, walaupun sudah divonis bersalah karena kasus korupsi APBD Kapulauan Aru pada tahun 2006-2007 oleh MA pada tanggal 10 April 2012.
Hasil putusan itu, menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda sebesar Rp500 juta dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Akan tetapi, Teddy Tengko bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyatakan, menolak panggilan eksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah beberapa kali mendapat panggilan dari Kejaksaan. Yusril bersikukuh melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
Diketahui, Teddy terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru, pada 2006-2007.
"Apabila terjadi hal-hal yang misalnya, ada keterlibatan oknum TNI dalam eksekusi Teddy Tengko, tentu kita akan melibatkan TNI juga," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan, usai pelantikan di Gedung Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan telah gagal mengeksekusi Teddy Tengko di Bandara Soekarno Hatta pada Desember tahun 2012, karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang. Selanjutnya, pada hari Sabtu 18 Mei 2013, dua Jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy Tengko di Kantor Bupati, tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal yang diduga adalah pengawal dari Teddy Tengko.
Sampai saat ini, Teddy Tengko masih aktif menjadi Bupati di Kepulauan Aru, walaupun sudah divonis bersalah karena kasus korupsi APBD Kapulauan Aru pada tahun 2006-2007 oleh MA pada tanggal 10 April 2012.
Hasil putusan itu, menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda sebesar Rp500 juta dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Akan tetapi, Teddy Tengko bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyatakan, menolak panggilan eksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah beberapa kali mendapat panggilan dari Kejaksaan. Yusril bersikukuh melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.
(maf)