Antasari pertanyakan sikap polisi soal pengaduannya
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan, maksud tujuan pra peradilannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah, untuk mempertanyakan sikap kepolisian yang belum juga memproses pengaduannya sejak 2011.
Pengaduan tersebut menurut Antasari, berkaitan tentang tuduhan adanya bukti yang menyebutnya pernah mengirimkan short message service (sms) ancaman pembunuhan kepada PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
“Kan saya didakwa. Saya punya motif mengancam korban. Ternyata pas sidang terbukti bahwa saya tidak pernah mengirm sms. Makanya saya lapor ke polisi ada atau tidak. Tapi sudah dua tahun polisi belum usut jadi kami pra peradilkan,“ kata Antasari sesaat sebelum menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (29/5/2013).
Dia pun menegaskan, pihaknya ingin mendengarkan apa sebenarnya alasan dari pihak kepolisian yang akhirnya menjadi bukti penguat untuk menjalani 18 tahun penjara. “Makanya saya mau cari yang bener jawabannya,“ tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sidang belum juga berlangsung. Pihak tergugat dalam hal ini Kapolri Jenderal Timur Pradopo belum hadir di muka persidangan. Bahkan, tidak ada satupun perwakilan dari polri yang memenuhi undangan persidangan.
"Saya yakin ini hanya mengulur waktu saja. Kami akan tunggu sampai jam 11 siang,“ kata tim kuasa hukum Nasrudin, Boyamin yang ikut mendampingi Antasari menjalani persidangan.
Pengaduan tersebut menurut Antasari, berkaitan tentang tuduhan adanya bukti yang menyebutnya pernah mengirimkan short message service (sms) ancaman pembunuhan kepada PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
“Kan saya didakwa. Saya punya motif mengancam korban. Ternyata pas sidang terbukti bahwa saya tidak pernah mengirm sms. Makanya saya lapor ke polisi ada atau tidak. Tapi sudah dua tahun polisi belum usut jadi kami pra peradilkan,“ kata Antasari sesaat sebelum menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (29/5/2013).
Dia pun menegaskan, pihaknya ingin mendengarkan apa sebenarnya alasan dari pihak kepolisian yang akhirnya menjadi bukti penguat untuk menjalani 18 tahun penjara. “Makanya saya mau cari yang bener jawabannya,“ tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sidang belum juga berlangsung. Pihak tergugat dalam hal ini Kapolri Jenderal Timur Pradopo belum hadir di muka persidangan. Bahkan, tidak ada satupun perwakilan dari polri yang memenuhi undangan persidangan.
"Saya yakin ini hanya mengulur waktu saja. Kami akan tunggu sampai jam 11 siang,“ kata tim kuasa hukum Nasrudin, Boyamin yang ikut mendampingi Antasari menjalani persidangan.
(maf)