Lengkapi BAP Rusli, KPK panggil pejabat Kemendagri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Riau Rusli Zainal. Hari ini KPK pun memanggil Ditjen Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Musa.
"Musa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/5/2013).
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan yang dimaksud, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Dengan dugaan itu ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Musa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/5/2013).
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan yang dimaksud, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Dengan dugaan itu ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(lns)