Cegah Susno, Kejagung kerja sama dengan imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji, hal itu terlihat dari beberapa usahanya untuk meringkus polisi bintang tiga itu.
Kini Kejagung sudah bekerja sama dengan pihak kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) khususnya Ditjen Imigrasi untuk mengantisipasi agar Susno tidak kabur keluar negeri. Hal itu dilakukan, karena waktu pencekalan yang diberikan oleh Kejati DKI Jakarta sudah habis waktunya.
"Dalam proses cekal itu sudah habis masa waktunya jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi untuk mengantisipasi jangan sampai lari ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi saat ditemui di KOmplek Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakukan khusus kepada mantan Kapolda Jawa Barat itu terkait dengan eksekusi berikutnya nanti. Kata dia, di mata hukum semuanya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejagung juga sudah melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk bisa segera mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri itu. Karena, Susno dianggap masih memiliki kekuatan di institusi tersebut, maka itu Kejagung meminta bantuan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Kini Kejagung sudah bekerja sama dengan pihak kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) khususnya Ditjen Imigrasi untuk mengantisipasi agar Susno tidak kabur keluar negeri. Hal itu dilakukan, karena waktu pencekalan yang diberikan oleh Kejati DKI Jakarta sudah habis waktunya.
"Dalam proses cekal itu sudah habis masa waktunya jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi untuk mengantisipasi jangan sampai lari ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi saat ditemui di KOmplek Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakukan khusus kepada mantan Kapolda Jawa Barat itu terkait dengan eksekusi berikutnya nanti. Kata dia, di mata hukum semuanya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejagung juga sudah melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk bisa segera mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri itu. Karena, Susno dianggap masih memiliki kekuatan di institusi tersebut, maka itu Kejagung meminta bantuan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
(mhd)