Gagal eksekusi Susno, bukti lemahnya penegak hukum
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai, belum ditahannya mantan Kabareskim Komjen Pol Susno Duadji menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku adil bagi semua warga negara.
Menurut Indra, dengan terjadinya hal demikian, makin memperjelas bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke rakyat biasa.
"Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat yang berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini," ujar Indra melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
Jika kasus yang menimpa Susno dialami rakyat kecil, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini cepat melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyesalkan, sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin mengeksekusi Susno pada beberapa hari lalu, Susno meminta pertolongan Polda Jawa Barat (Jabar).
Jaksa yang hendak melakukan eksekusi, imbuh Indra, merupakan kewajiban yang sudah diperintahkan undang-undang, sehingga siapapun tidak boleh menghalangi dalam melaksanakan perintah undang-undang. Tak hanya itu, Indra menyebut perlindungan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ngada dan sangat dipaksakan.
"Seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar, terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat, yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara atau penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, MA menolak pengajuan kasasi Susno Duadji, yang artinya Susno harus tetap menjalankan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam putusan PN Jaksel, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2008.
Menurut Indra, dengan terjadinya hal demikian, makin memperjelas bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke rakyat biasa.
"Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat yang berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini," ujar Indra melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
Jika kasus yang menimpa Susno dialami rakyat kecil, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini cepat melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyesalkan, sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin mengeksekusi Susno pada beberapa hari lalu, Susno meminta pertolongan Polda Jawa Barat (Jabar).
Jaksa yang hendak melakukan eksekusi, imbuh Indra, merupakan kewajiban yang sudah diperintahkan undang-undang, sehingga siapapun tidak boleh menghalangi dalam melaksanakan perintah undang-undang. Tak hanya itu, Indra menyebut perlindungan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ngada dan sangat dipaksakan.
"Seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar, terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat, yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara atau penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, MA menolak pengajuan kasasi Susno Duadji, yang artinya Susno harus tetap menjalankan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam putusan PN Jaksel, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2008.
(maf)