PBB yakin Susno hanyalah korban rekayasa lawan politik
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) hingga kini belum mendapatkan kabar secara resmi mengenai dimasukannya nama Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
PBB masih memiliki keyakinan penuh, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu tidak bersalah dan hanyalah korban rekayasa.
"Kami belum mendapatkan kabar soal DPO, kemarin maupun hari ini belum ada kabar, Kejaksaan kan juga masih membantah soal DPO ini," tukas Panglima Hizbullah PBB Afriansyah Ferry Noor ketika dihubungi, Senin (29/4/2012).
Sebagai salah satu kader PBB, lanjut Afriansyah, Susno memilih hak untuk dibela dan dilindungi oleh partainya. Apalagi, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra merupakan pakar hukum.
"Pak Yusril itu bukan kuasa hukum Susno tapi karena beliau Ketua Dewan Syuro PBB juga pakar hukum merasa mempunyai kewajiban melindungi, apalagi Susno hanyalah korban dari lawan politik," tukas caleg nomor urut 1 PBB dari Jambi 1 ini.
Afriansyah mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Susno. Pasalnya, semua orang tahu Susno selama ini sudah membongkar banyak kasus-kasus korupsi atau whistle blowers. Sehingga Susno memiliki hak untuk dilindungi.
Seperti diberitakan, Kejaksaan telah meminta bantuan Mabes Polri untuk menangkap Susno Duadji. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu telah dimasukan ke dalam DPO, sehingga harus diburu dan ditangkap.
DPO itu merupakan buntut dari gagalnya upaya eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008
Masa toleransi Susno agar menyerahkan diri sudah habis, yakni 2X24 jam terhitung sejak upaya eksekusi terahhir dilakukan.
Toleransi itu diberikan setelah tiga kali surat panggilan dan satu eksekusi pihak Kejaksaan gagal membawa Susno.
PBB masih memiliki keyakinan penuh, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu tidak bersalah dan hanyalah korban rekayasa.
"Kami belum mendapatkan kabar soal DPO, kemarin maupun hari ini belum ada kabar, Kejaksaan kan juga masih membantah soal DPO ini," tukas Panglima Hizbullah PBB Afriansyah Ferry Noor ketika dihubungi, Senin (29/4/2012).
Sebagai salah satu kader PBB, lanjut Afriansyah, Susno memilih hak untuk dibela dan dilindungi oleh partainya. Apalagi, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra merupakan pakar hukum.
"Pak Yusril itu bukan kuasa hukum Susno tapi karena beliau Ketua Dewan Syuro PBB juga pakar hukum merasa mempunyai kewajiban melindungi, apalagi Susno hanyalah korban dari lawan politik," tukas caleg nomor urut 1 PBB dari Jambi 1 ini.
Afriansyah mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Susno. Pasalnya, semua orang tahu Susno selama ini sudah membongkar banyak kasus-kasus korupsi atau whistle blowers. Sehingga Susno memiliki hak untuk dilindungi.
Seperti diberitakan, Kejaksaan telah meminta bantuan Mabes Polri untuk menangkap Susno Duadji. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu telah dimasukan ke dalam DPO, sehingga harus diburu dan ditangkap.
DPO itu merupakan buntut dari gagalnya upaya eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008
Masa toleransi Susno agar menyerahkan diri sudah habis, yakni 2X24 jam terhitung sejak upaya eksekusi terahhir dilakukan.
Toleransi itu diberikan setelah tiga kali surat panggilan dan satu eksekusi pihak Kejaksaan gagal membawa Susno.
(lns)