LPSK bantah sembunyikan Susno Duadji
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pernah mendatangi LPSK setelah Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno di Dago, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara LPSK Siti Maharani Shopia mengatakan, tudingan terhadap pihaknya yang telah menyembunyikan Susno agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Menurutnya, sampai dengan hari ini, mantan Kabareskrim itu belum pernah sama sekali mendatangi kantor LPSK.
"Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," kata Rani dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Rani juga menegaskan, jika selama ini pihaknya tidak pernah memberikan perlindungan fisik terhadap Susno Duadji. Namun, perlindungan yang diberikan LPSK hanyalah perlindungan dalam bentuk hukum.
"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural, karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," terangnya.
Maka itu, kata dia, LPSK menyayangkan adanya tudingan telah melakukan perlindungan terhadap Susno berupa perlindungan fifik. Bahka dia menerangkan, LPSK bertujuan untuk menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Fredrich Yunadi memastikan bahwa kliennya sudah berada di daerah Jakarta. "Pak Susno lagi di Jakarta," ujar Fredrich Yunadi kepada Sindonews.
Namun, dia enggan membeberkan lebih detail keberadaan Susno kini. "Saya tidak tahu persisnya, kan dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saya kan belakangan ini belum bertemu beliau," tuturnya.
Sekadar diketahui, Rabu 24 April 2013, Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Banyak pihak berusaha menghalang-halangi upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.20 WIB. Pada proses eksekusi di Bandung itu, sempat terjadi bersitegang antara Susno dan tim eksekusi dari Kejaksaan, karena Susno menolak untuk dieksekusi.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.
Juru Bicara LPSK Siti Maharani Shopia mengatakan, tudingan terhadap pihaknya yang telah menyembunyikan Susno agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Menurutnya, sampai dengan hari ini, mantan Kabareskrim itu belum pernah sama sekali mendatangi kantor LPSK.
"Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," kata Rani dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Rani juga menegaskan, jika selama ini pihaknya tidak pernah memberikan perlindungan fisik terhadap Susno Duadji. Namun, perlindungan yang diberikan LPSK hanyalah perlindungan dalam bentuk hukum.
"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural, karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," terangnya.
Maka itu, kata dia, LPSK menyayangkan adanya tudingan telah melakukan perlindungan terhadap Susno berupa perlindungan fifik. Bahka dia menerangkan, LPSK bertujuan untuk menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Fredrich Yunadi memastikan bahwa kliennya sudah berada di daerah Jakarta. "Pak Susno lagi di Jakarta," ujar Fredrich Yunadi kepada Sindonews.
Namun, dia enggan membeberkan lebih detail keberadaan Susno kini. "Saya tidak tahu persisnya, kan dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saya kan belakangan ini belum bertemu beliau," tuturnya.
Sekadar diketahui, Rabu 24 April 2013, Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Banyak pihak berusaha menghalang-halangi upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.20 WIB. Pada proses eksekusi di Bandung itu, sempat terjadi bersitegang antara Susno dan tim eksekusi dari Kejaksaan, karena Susno menolak untuk dieksekusi.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.
(mhd)