Lindungi Susno, Kapolda Jabar harus diganti
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya harus bisa membuktikan pihaknya tidak bermanuver menyelematkan Susno Duadji dari eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Maka itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri harus segera memeriksa Kapolda Jabar itu untuk menegaskan tidak ada manuver perlindungan terhadap mantan Kabareksrim Mabes Polri yang sudah diputus bersalah melakukan tindakan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, SAL, dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.
"Kapolda Jabar bertindak di luar koridor hukum, dan kerangka etik perlindungan warga negara. Kekeliruan ini pantas untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak cukup diperiksa tapi harus diberi sanksi. Penyalahgunaan wewenang semacam ini cukup kuat menjadi alasan untuk menggeser Kapolda Jabar," desak Ketua Setara Institute Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2013).
Menurut Hendardi, dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji.
Argumentasi prosedural tidak bisa menghalangi substansi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan yang menunjukkan bahwa Susno Duadji bersalah.
"Kalau Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan hingga tidak bisa dieksekusi, di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas atau tidak perlu menjalankan pidana," tukasnya.
Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi lanjut Hendardi, sudah cukup menguatkan, tanpa menyebutkan vonis. Kalimat menguatkan, dan menerima, sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA itu. Kecuali putusan MA berbunyi menolak.
"Sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi," tegasnya.
Maka itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri harus segera memeriksa Kapolda Jabar itu untuk menegaskan tidak ada manuver perlindungan terhadap mantan Kabareksrim Mabes Polri yang sudah diputus bersalah melakukan tindakan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, SAL, dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.
"Kapolda Jabar bertindak di luar koridor hukum, dan kerangka etik perlindungan warga negara. Kekeliruan ini pantas untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak cukup diperiksa tapi harus diberi sanksi. Penyalahgunaan wewenang semacam ini cukup kuat menjadi alasan untuk menggeser Kapolda Jabar," desak Ketua Setara Institute Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2013).
Menurut Hendardi, dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji.
Argumentasi prosedural tidak bisa menghalangi substansi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan yang menunjukkan bahwa Susno Duadji bersalah.
"Kalau Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan hingga tidak bisa dieksekusi, di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas atau tidak perlu menjalankan pidana," tukasnya.
Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi lanjut Hendardi, sudah cukup menguatkan, tanpa menyebutkan vonis. Kalimat menguatkan, dan menerima, sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA itu. Kecuali putusan MA berbunyi menolak.
"Sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi," tegasnya.
(lns)