Lindungi Susno, Kapolda Jabar harus diganti

Sabtu, 27 April 2013 - 00:07 WIB
Lindungi Susno, Kapolda...
Lindungi Susno, Kapolda Jabar harus diganti
A A A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya harus bisa membuktikan pihaknya tidak bermanuver menyelematkan Susno Duadji dari eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Maka itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri harus segera memeriksa Kapolda Jabar itu untuk menegaskan tidak ada manuver perlindungan terhadap mantan Kabareksrim Mabes Polri yang sudah diputus bersalah melakukan tindakan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, SAL, dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.

"Kapolda Jabar bertindak di luar koridor hukum, dan kerangka etik perlindungan warga negara. Kekeliruan ini pantas untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak cukup diperiksa tapi harus diberi sanksi. Penyalahgunaan wewenang semacam ini cukup kuat menjadi alasan untuk menggeser Kapolda Jabar," desak Ketua Setara Institute Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2013).

Menurut Hendardi, dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji.

Argumentasi prosedural tidak bisa menghalangi substansi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan yang menunjukkan bahwa Susno Duadji bersalah.

"Kalau Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan hingga tidak bisa dieksekusi, di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas atau tidak perlu menjalankan pidana," tukasnya.

Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi lanjut Hendardi, sudah cukup menguatkan, tanpa menyebutkan vonis. Kalimat menguatkan, dan menerima, sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA itu. Kecuali putusan MA berbunyi menolak.

"Sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi," tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved