Salah tulis oleh kejaksaan jadi celah hukum Susno
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Susno Duadji dinilai memainkan dan memutarbalikan celah-celah hukum sehingga kliennya tak bisa dieksekusi.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Achyar Salmi mengimbau agar tidak menimbulkan multitafsir maka sebaiknya persoalan hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri di bawa ke pengadilan dan dilakukan Peninjauan Ulang kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya perbedaan tafsiran ini di PK (Peninjauan Kembali) di pengadilan. Dalam adagium hukum, dua orang sarjana hukum yang berkumpul, akan menimbulkan tiga pandangan. Jadi sebenarnya sah jika ada perbedaan di pandangan hukum," ujar Achyar saat dihubungi Sindonews, Jum'at (26/4/2013).
Menurutnya, kasus itu sebenarnya hanyalah eksekusi yang sepele dan tidak harus menjadi berlebihan seperti sekarang ini.
Pihak kejaksaan harus memperhatikan hal-hal sepele seperti kesalahan redaksi yang dibuatnya dalam surat eksekusi Susno. Sebab hal itu bisa menjadi masalah besar, dan memberi celah bagi kuasa hukum Susno untuk melakukan pembelaan dan tafsiran hukum yang lain.
"Kasus ini harus dilihat juga dari akar permasalahannya. Kenapa bisa jadi seperti ini? Hal dasar yang harus menjadi sorotan adalah pihak Kejaksaan. Bisa jadi dalam hal administrasi surat eksekusi, pihak Kejaksaan salah redaksi. Ini bisa menjadi celah untuk membela Susno" tandas Achyar.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Achyar Salmi mengimbau agar tidak menimbulkan multitafsir maka sebaiknya persoalan hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri di bawa ke pengadilan dan dilakukan Peninjauan Ulang kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya perbedaan tafsiran ini di PK (Peninjauan Kembali) di pengadilan. Dalam adagium hukum, dua orang sarjana hukum yang berkumpul, akan menimbulkan tiga pandangan. Jadi sebenarnya sah jika ada perbedaan di pandangan hukum," ujar Achyar saat dihubungi Sindonews, Jum'at (26/4/2013).
Menurutnya, kasus itu sebenarnya hanyalah eksekusi yang sepele dan tidak harus menjadi berlebihan seperti sekarang ini.
Pihak kejaksaan harus memperhatikan hal-hal sepele seperti kesalahan redaksi yang dibuatnya dalam surat eksekusi Susno. Sebab hal itu bisa menjadi masalah besar, dan memberi celah bagi kuasa hukum Susno untuk melakukan pembelaan dan tafsiran hukum yang lain.
"Kasus ini harus dilihat juga dari akar permasalahannya. Kenapa bisa jadi seperti ini? Hal dasar yang harus menjadi sorotan adalah pihak Kejaksaan. Bisa jadi dalam hal administrasi surat eksekusi, pihak Kejaksaan salah redaksi. Ini bisa menjadi celah untuk membela Susno" tandas Achyar.
(lns)