Sebagai saksi, Anas diperiksa KPK Senin depan
Jum'at, 26 April 2013 - 16:07 WIB
Sebagai saksi, Anas diperiksa KPK Senin depan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin pekan depan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Anas masih sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng (AM) terkait kasus proyek Hambalang, Jawa Barat (Jabar).
“Memang benar ada pemeriksaan Anas Urbaningrum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, “ jelas juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Menurut Johan Budi, pemeriksaan terhadap Anas akan dibarengkan dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
Pemeriksaan Anas masih sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng (AM) terkait kasus proyek Hambalang, Jawa Barat (Jabar).
“Memang benar ada pemeriksaan Anas Urbaningrum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, “ jelas juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Menurut Johan Budi, pemeriksaan terhadap Anas akan dibarengkan dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(lns)