Fahd pegang kendali pencairan komisi proyek Alquran

Kamis, 25 April 2013 - 22:17 WIB
Fahd pegang kendali...
Fahd pegang kendali pencairan komisi proyek Alquran
A A A
Sindonews.com - Ketua Gema Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) R Fahd A Rafiq disebut sebagai orang pemegang kendali dalam pencairan sejumlah uang yang merupakan fee dari proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, terdakwa Dendy Prasetya menegaskan bahwa terkait adanya pencairan dan masuknya dana ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara adalah sepenuhnya kendali dari Fahd.

“Saya hanya diperintahkan oleh Ketum Fahd untuk melakukan itu semua,“ kata Dendy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Menurutnya, perihal pencairan sejumlah uang yakni Rp5,1 dan Rp1,6 itu adalah komisi yang telah disiapkan dari Abdul Kadir Alyadrus.

“Saya diperintahkan Vasco dan ketum Fahd untuk mencairkan dan untuk diserahkan di PT PJAN. Pengeluaran dan pencairan itu atas perintah ketum semua,“ tegasnya.

Dendy mengaku, awalnya dirinya sempat menolak jika uang itu dimasukan ke dalam rekening PT PJAN. Namun, dia akhirnya tidak bisa menolak karena terus menerus didesak oleh Fahd agar rekening PT PJAN bisa menampung komisi tersebut.

“Saya tidak mau tapi saudara ketum memaksa saya untuk ditaruh di rekening kantor tapi saya tidak mau karena perusahaan masih aktif. Tapi Fahd beralasan bahwa dia sedang dalam masalah,“ungkapnya.

“Saya diperintahkan saja kalau ada uang mau masuk,“ imbuhnya.

Dendy Prasetya sendiri sebelumnya diakui menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1 milyar dan Rp 1,6 milyar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN). Uang tersebut diduga fee dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Pencair cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky Moelyoputro), kemudian disetor tunai," ungkap Rahma Puspita Sari, karyawan Bank Mandiri, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran,

Di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/4/2013), itu Rahma menyatakan pencairan cek Bank Mandiri milik PT KSAI dilakukan Rizky. Sedangkan penyetor uang yang dicairkan itu adalah Dendy.

Namun demikian Rahma mengaku tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah prioritas.
(lns)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved