Diduga lindungi Susno, SBY diminta tegur Kapolri

Kamis, 25 April 2013 - 18:49 WIB
Diduga lindungi Susno,...
Diduga lindungi Susno, SBY diminta tegur Kapolri
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera beri teguran keras terhadap Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Hal itu terkait sikap Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Tb Anis Angkawijaya yang memberi perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sehinggan eksekusi Susno gagal dilakukan Kejaksaan.

"Kami mendesak Presiden untuk memberikan teguran keras kepada Kapolri atas sikap Polda Jawa barat yang terkesan melindungi Susno dari upaya eksekusi," kata Peneliti ICW Donald Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Sekadar informasi, Ronald yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil serta LSM seperti YLBHI, ICW, KontraS, Transparency International Indonesia, LEiP dan MTIā€¬.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Hal itu, karena banyak pihak yang berusaha menghalang-halangi upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi polisi bintang tiga itu di Dago, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 April 2013 kemarin.

Pada proses eksekusi di Bandung itu sempat terjadi bersitegang antara Susno dan tim eksekusi dari Kejaksaan. Karena Susno menolak untuk dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.

Sekadar diinformasikan, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8911 seconds (0.1#10.140)