Polri diminta tak lindungi Susno Duadji
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak melindungi Susno Duadji dari eksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari sejumlah LSM di antaranya YLBHI, ICW, Kontras, Transparency International Indonesia, LEiP dan MTI ini menyayangkan sikap kepolisian yang menghalang-halangi eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
"Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan sikap memalukan yang ditunjukkan oleh kepolisian," ujar Divisi Investigasi ICWW, Tama S Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Menurutnya, sikap Polda Jawa Barat yang berusaha menghalangi eksekusi Susno adalah sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.
"Kepolisian kembali merusak citranya. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Susno dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 22 yang menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno diganjar hukum tiga tahun enam bulan penjara.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari sejumlah LSM di antaranya YLBHI, ICW, Kontras, Transparency International Indonesia, LEiP dan MTI ini menyayangkan sikap kepolisian yang menghalang-halangi eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
"Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan sikap memalukan yang ditunjukkan oleh kepolisian," ujar Divisi Investigasi ICWW, Tama S Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Menurutnya, sikap Polda Jawa Barat yang berusaha menghalangi eksekusi Susno adalah sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.
"Kepolisian kembali merusak citranya. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji. Susno dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 22 yang menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno diganjar hukum tiga tahun enam bulan penjara.
(lns)