LPSK tidak akan halangi proses eksekusi Susno Duadji
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sejak beberapa tahun lalu.
Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menjelaskan, pemberian perlindungan itu diberikan kepada purnawirawan polisi itu dikarenakan dia telah menjadi whistle blower.
“LPSK telah memberikan perlidungan terhadap susno sejak 2010 sampai sekarang, perlindungan yang diberikan LPSK dalam status beliau sebagai whistle blower,“ kata Siti dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2013).
Namun, meskipun status jenderal bintang tiga itu sudah dilindungi, LPSK menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yakni eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi,“ tegasnya.
Meskipun begitu, lanjut Rani, LPSK menyarankan agar Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama. “Hal ini agar proses eksekusi Susno berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik diantara aparat penegak hukum,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menyampaikan jika mantan Kabareskrim Susno Duadji akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Tubagus Anis kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013) dinihari. "Pak Susno akan ke LPSK, itu kan haknya dia," jelas Tubagus Anis.
Kendati demikian, dirinya juga menjamin tak akan memperlakukan Susno secara istimewa seperti yang ditudingkan banyak pihak kepada institusi penegak hukum tersebut.
"Tidak ada yang istimewa. Tidak ada pendampingan khusus. Kita cuma pengamanan saja. Kalau pendampingan hanya lawyer-lawyernya saja," pungkasnya.
Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menjelaskan, pemberian perlindungan itu diberikan kepada purnawirawan polisi itu dikarenakan dia telah menjadi whistle blower.
“LPSK telah memberikan perlidungan terhadap susno sejak 2010 sampai sekarang, perlindungan yang diberikan LPSK dalam status beliau sebagai whistle blower,“ kata Siti dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2013).
Namun, meskipun status jenderal bintang tiga itu sudah dilindungi, LPSK menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yakni eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi,“ tegasnya.
Meskipun begitu, lanjut Rani, LPSK menyarankan agar Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama. “Hal ini agar proses eksekusi Susno berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik diantara aparat penegak hukum,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menyampaikan jika mantan Kabareskrim Susno Duadji akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Tubagus Anis kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013) dinihari. "Pak Susno akan ke LPSK, itu kan haknya dia," jelas Tubagus Anis.
Kendati demikian, dirinya juga menjamin tak akan memperlakukan Susno secara istimewa seperti yang ditudingkan banyak pihak kepada institusi penegak hukum tersebut.
"Tidak ada yang istimewa. Tidak ada pendampingan khusus. Kita cuma pengamanan saja. Kalau pendampingan hanya lawyer-lawyernya saja," pungkasnya.
(kri)