LPSK tidak akan halangi proses eksekusi Susno Duadji

Kamis, 25 April 2013 - 12:43 WIB
LPSK tidak akan halangi...
LPSK tidak akan halangi proses eksekusi Susno Duadji
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sejak beberapa tahun lalu.

Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menjelaskan, pemberian perlindungan itu diberikan kepada purnawirawan polisi itu dikarenakan dia telah menjadi whistle blower.

“LPSK telah memberikan perlidungan terhadap susno sejak 2010 sampai sekarang, perlindungan yang diberikan LPSK dalam status beliau sebagai whistle blower,“ kata Siti dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2013).

Namun, meskipun status jenderal bintang tiga itu sudah dilindungi, LPSK menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yakni eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

“Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi,“ tegasnya.

Meskipun begitu, lanjut Rani, LPSK menyarankan agar Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama. “Hal ini agar proses eksekusi Susno berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik diantara aparat penegak hukum,“ pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menyampaikan jika mantan Kabareskrim Susno Duadji akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan Tubagus Anis kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (25/4/2013) dinihari. "Pak Susno akan ke LPSK, itu kan haknya dia," jelas Tubagus Anis.

Kendati demikian, dirinya juga menjamin tak akan memperlakukan Susno secara istimewa seperti yang ditudingkan banyak pihak kepada institusi penegak hukum tersebut.

"Tidak ada yang istimewa. Tidak ada pendampingan khusus. Kita cuma pengamanan saja. Kalau pendampingan hanya lawyer-lawyernya saja," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved