KPK belum sita aset Nazaruddin lainnya dari TPPU
Kamis, 25 April 2013 - 06:30 WIB
KPK belum sita aset Nazaruddin lainnya dari TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa menemukan kembali aset aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, sampai saat ini mereka hanya masih melakukan penyitaan terhadap Saham Garuda milik Nazaruddin yang disita KPK senilai Rp300 miliar dan perkebunan kelapa sawit senilai Rp90 miliar.
“Sampai saat ini masih itu yang disita,“ kata Johan, Kamis (25/4/2013).
Saat ditanyakan apakah masih akan berhenti hanya kepada dua aset itu, Johan belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, yang pasti sampai saat ini tim masih terus memproses dan menelusuri aset aset lainnya yang diduga juga merupakan hasil pencucian uang mantan anggota Komisi III itu.
“Tim ini kann juga menangani kasus lain, tapi bukan berarti tidak jalan. Semua masih berproses,“ tukasnya.
Johan sendiri juga belum bisa memberikan kepastian saat disinggung mengenai kapan waktu terakhir penelusuran itu akan berakhir.
“Penelusuran tergantung dari validasinya. Itu kan dari laporan masyarakat, penegak hukum lainnya,“ pungkasnya.
Aset Nazarudin sendiri dikabarkan sebelumnya masih banyak beredar. Hal itu mulai tercium saat marak diberitakan kepulangan Neneng diduga untuk mengalihkan aset milik Nazaruddin dan dirinya sebesar Rp1 triliun.
Meski begitu Johan Budi menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Sebab, penyidik masih mendalami motif kepulangan Neneng ke Indonesia setelah buron sekira 10 bulan lamanya.
"Belum ada informasi itu (pemindahan aset)," kata Johan Budi.
Menurut Johan Budi, memang KPK telah menyita beberapa aset milik Nazaruddin. Meskipun, ketika ditanya jumlahnya dia mengaku tidak mengetahui karena itu kewenangan penyidik.
Adapun dalam sidang kasus suap Wisma Atlet, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terdakwa Muhammad Nazaruddin meminta supaya KPK membuka blokir atas beberapa rekening bank atas nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang turut disita oleh penyidik KPK.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dianggap bisa berguna dalam kasus lain.
Hanya saja, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut tidak menjelaskan lebih detil perihal aset dan rekening tersebut. Menurutnya, hanya berupa rumah-rumah dan empat sampai lima rekening di bank yang diakui tidak tahu berapa total nilainya.
Nazaruddin hanya mengatakan bahwa rekeningnya senilai Rp890 juta diblokir oleh KPK. Menurutnya, jumlahnya kecil karena tidak pernah mengambil gaji selama menjadi anggota dewan.
"Rekening saya yang diblokir hanya Rp890 juta. Itu di Senayan karena selama jadi anggota DPR saya tidak pernah ambil gaji," tukas Nazaruddin.
Menurut penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, sampai saat ini mereka hanya masih melakukan penyitaan terhadap Saham Garuda milik Nazaruddin yang disita KPK senilai Rp300 miliar dan perkebunan kelapa sawit senilai Rp90 miliar.
“Sampai saat ini masih itu yang disita,“ kata Johan, Kamis (25/4/2013).
Saat ditanyakan apakah masih akan berhenti hanya kepada dua aset itu, Johan belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, yang pasti sampai saat ini tim masih terus memproses dan menelusuri aset aset lainnya yang diduga juga merupakan hasil pencucian uang mantan anggota Komisi III itu.
“Tim ini kann juga menangani kasus lain, tapi bukan berarti tidak jalan. Semua masih berproses,“ tukasnya.
Johan sendiri juga belum bisa memberikan kepastian saat disinggung mengenai kapan waktu terakhir penelusuran itu akan berakhir.
“Penelusuran tergantung dari validasinya. Itu kan dari laporan masyarakat, penegak hukum lainnya,“ pungkasnya.
Aset Nazarudin sendiri dikabarkan sebelumnya masih banyak beredar. Hal itu mulai tercium saat marak diberitakan kepulangan Neneng diduga untuk mengalihkan aset milik Nazaruddin dan dirinya sebesar Rp1 triliun.
Meski begitu Johan Budi menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Sebab, penyidik masih mendalami motif kepulangan Neneng ke Indonesia setelah buron sekira 10 bulan lamanya.
"Belum ada informasi itu (pemindahan aset)," kata Johan Budi.
Menurut Johan Budi, memang KPK telah menyita beberapa aset milik Nazaruddin. Meskipun, ketika ditanya jumlahnya dia mengaku tidak mengetahui karena itu kewenangan penyidik.
Adapun dalam sidang kasus suap Wisma Atlet, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terdakwa Muhammad Nazaruddin meminta supaya KPK membuka blokir atas beberapa rekening bank atas nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang turut disita oleh penyidik KPK.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dianggap bisa berguna dalam kasus lain.
Hanya saja, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut tidak menjelaskan lebih detil perihal aset dan rekening tersebut. Menurutnya, hanya berupa rumah-rumah dan empat sampai lima rekening di bank yang diakui tidak tahu berapa total nilainya.
Nazaruddin hanya mengatakan bahwa rekeningnya senilai Rp890 juta diblokir oleh KPK. Menurutnya, jumlahnya kecil karena tidak pernah mengambil gaji selama menjadi anggota dewan.
"Rekening saya yang diblokir hanya Rp890 juta. Itu di Senayan karena selama jadi anggota DPR saya tidak pernah ambil gaji," tukas Nazaruddin.
(rsa)