Kejaksaan keukeuh eksekusi Susno Duadji

Rabu, 24 April 2013 - 21:13 WIB
Kejaksaan keukeuh eksekusi...
Kejaksaan keukeuh eksekusi Susno Duadji
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Ari Muladi menuturkan, untuk menangkap terpidana mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bukan hal yang mudah.

Menurutnya, kesulitan itu bertambah, setelah Susno mendapatkan perlindungan hukum dari petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Saya kira begini, itu kita lihat bahwa baik pengacara maupun terpidana yg bersangkutan, merasa bahwa putusan itu, tidak bisa dilaksanakan," kata Untung dalam konferensi pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, "Di dalam putusan, Mahkamah Agung (MA) sendiri menolak kasasi Jaksa maupun Penasehat Hukum. Tentunya Jaksa melaksanakan putusan pengadilan, dimana Pengadilan Tinggi (PT) telah menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan," ungkapnya.

Untung menegaskan, bahwa Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji tidak peduli apapun risikonya. "Jaksa akan tetap melaksanakan Undang-undang (UU), tidak ada alasan untuk Jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan" pungkas Untung.

Sebelumnya, hampir 10 jam lebih, sejak kedatangan tim dari Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji ke kediamannya, di Komplek Resort Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tidak membuahkan hasil.

Alih-alih dieksekusi, Susno malah meminta perlindungan ke Polda Jabar, lantaran dirinya merasa terancam dengan adanya puluhan petugas Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Jabar di rumahnya.

Tepat pukul 17.30 WIB, Susno pun keluar dan langsung dibawa menggunakan mobil patroli milik Polsek Cimenyan. Keluarnya Susno tak lama setelah Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra datang ke rumahnya.
(maf)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved