Kejaksaan keukeuh eksekusi Susno Duadji
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Ari Muladi menuturkan, untuk menangkap terpidana mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bukan hal yang mudah.
Menurutnya, kesulitan itu bertambah, setelah Susno mendapatkan perlindungan hukum dari petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
"Saya kira begini, itu kita lihat bahwa baik pengacara maupun terpidana yg bersangkutan, merasa bahwa putusan itu, tidak bisa dilaksanakan," kata Untung dalam konferensi pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, "Di dalam putusan, Mahkamah Agung (MA) sendiri menolak kasasi Jaksa maupun Penasehat Hukum. Tentunya Jaksa melaksanakan putusan pengadilan, dimana Pengadilan Tinggi (PT) telah menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan," ungkapnya.
Untung menegaskan, bahwa Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji tidak peduli apapun risikonya. "Jaksa akan tetap melaksanakan Undang-undang (UU), tidak ada alasan untuk Jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan" pungkas Untung.
Sebelumnya, hampir 10 jam lebih, sejak kedatangan tim dari Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji ke kediamannya, di Komplek Resort Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tidak membuahkan hasil.
Alih-alih dieksekusi, Susno malah meminta perlindungan ke Polda Jabar, lantaran dirinya merasa terancam dengan adanya puluhan petugas Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Jabar di rumahnya.
Tepat pukul 17.30 WIB, Susno pun keluar dan langsung dibawa menggunakan mobil patroli milik Polsek Cimenyan. Keluarnya Susno tak lama setelah Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra datang ke rumahnya.
Menurutnya, kesulitan itu bertambah, setelah Susno mendapatkan perlindungan hukum dari petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
"Saya kira begini, itu kita lihat bahwa baik pengacara maupun terpidana yg bersangkutan, merasa bahwa putusan itu, tidak bisa dilaksanakan," kata Untung dalam konferensi pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, "Di dalam putusan, Mahkamah Agung (MA) sendiri menolak kasasi Jaksa maupun Penasehat Hukum. Tentunya Jaksa melaksanakan putusan pengadilan, dimana Pengadilan Tinggi (PT) telah menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan," ungkapnya.
Untung menegaskan, bahwa Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji tidak peduli apapun risikonya. "Jaksa akan tetap melaksanakan Undang-undang (UU), tidak ada alasan untuk Jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan" pungkas Untung.
Sebelumnya, hampir 10 jam lebih, sejak kedatangan tim dari Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji ke kediamannya, di Komplek Resort Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tidak membuahkan hasil.
Alih-alih dieksekusi, Susno malah meminta perlindungan ke Polda Jabar, lantaran dirinya merasa terancam dengan adanya puluhan petugas Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Jabar di rumahnya.
Tepat pukul 17.30 WIB, Susno pun keluar dan langsung dibawa menggunakan mobil patroli milik Polsek Cimenyan. Keluarnya Susno tak lama setelah Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra datang ke rumahnya.
(maf)