Pecat petugas yang main mata di Lapas
Rabu, 24 April 2013 - 20:48 WIB
Pecat petugas yang main mata di Lapas
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa waktu belakangan ini institusi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tercoreng akibat indikasi pemberian perlakuan khusus terhadap terpidana korupsi.
Pakar hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menegaskan, selama ini Kemenkum HAM tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, dengan tidak adanya sanksi yang jelas kepada para petugas Lapas tersebut, itu tidak akan membuat takut untuk melakukan pelanggaran, termasuk melakukan tindakan yang terindikasi pidana.
“Jika sanksinya itu tegas, kapan perlu petugas yang bermain mata itu dipecat, itu akan memberikan pelajaran bagi yang lainnya,” kata Margarito kepada wartawan, Rabu (24/4/2013).
Sebelumnya tersiar kabar, keluarga terpidana korupsi Gayus Tambunan memiliki rumah mewah di komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Parahnya lagi, ada indikasi Gayus keluar masuknya di penjara tersebut.
Tidak lama setelah itu, pada 20 April 2013 lalu, terpidana Wisma Atlet M Nazaruddin diketahui berada di Rumah Sakit, dan ternyata Nazar sudah berada semenjak tanggal 11 April di rumah sakit tersebut.
Atas hal itu, akhirnya Kemenkum HAM mencopot sementara dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) LP Cipinang Jakarta, karena diduga bermain mata dengan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
Mengingat lapas merupakan tempat pembinaan bagi napi, Ketua DPD RI Irman Gusman angkat bicara dan meminta Kemenkumhan serius dalam mengawasi lapas-lapas di seluruh wilayah Indonesia.
Pakar hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menegaskan, selama ini Kemenkum HAM tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, dengan tidak adanya sanksi yang jelas kepada para petugas Lapas tersebut, itu tidak akan membuat takut untuk melakukan pelanggaran, termasuk melakukan tindakan yang terindikasi pidana.
“Jika sanksinya itu tegas, kapan perlu petugas yang bermain mata itu dipecat, itu akan memberikan pelajaran bagi yang lainnya,” kata Margarito kepada wartawan, Rabu (24/4/2013).
Sebelumnya tersiar kabar, keluarga terpidana korupsi Gayus Tambunan memiliki rumah mewah di komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Parahnya lagi, ada indikasi Gayus keluar masuknya di penjara tersebut.
Tidak lama setelah itu, pada 20 April 2013 lalu, terpidana Wisma Atlet M Nazaruddin diketahui berada di Rumah Sakit, dan ternyata Nazar sudah berada semenjak tanggal 11 April di rumah sakit tersebut.
Atas hal itu, akhirnya Kemenkum HAM mencopot sementara dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) LP Cipinang Jakarta, karena diduga bermain mata dengan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
Mengingat lapas merupakan tempat pembinaan bagi napi, Ketua DPD RI Irman Gusman angkat bicara dan meminta Kemenkumhan serius dalam mengawasi lapas-lapas di seluruh wilayah Indonesia.
(maf)