Yusril sebut eksekusi Susno bentuk dari kezaliman
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedatangannya menemui mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bukan sebagai pengacara dan murni permintaan Susno.
Saat ditanya seputar perlindungan apa yang diminta Susno ke kepolisian, Yusril mengatakan, mencegah supaya warga negara tidak diberlakukan secara sewenang-wenang seperti itu (diekseskusi).
"Soal berapa lama Pak Susno di sana saya tidak tahu, tanya Polda. Ini merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seorang warga negara dan cara-cara seperti ini kezaliman terhadap seorang warga negara," ucap Yusril sebelum berangkat ke Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Jabar, Rabu (24/4/2013).
Kejaksaan Agung dinilai Yusril, berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali. "Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada," katanya.
"Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu. Ini sudah merupakan bentuk kedzaliman terhadap pak Susno," imbuhnya.
Selain itu, Yusril menganggap Kejaksaan Agung hendak menutup-nutupi kesalahan hakim dan menutupi kesewenang-wenangan jaksa dalam melakukan eksekusi, apalagi mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan perkara pasal 197 ayat 1 dan 2 itu dan putusan MK itu tidak berlaku surut. Dirinya pun siap membela Susno hingga kapan pun.
"Yang ke belakang batal demi hukum dan ke depan juga tidak batal demi hukum lagi. Tapi sampai hari ini, Kejaksaan tetap ngotot," bebernya.
Saat ditanya seputar perlindungan apa yang diminta Susno ke kepolisian, Yusril mengatakan, mencegah supaya warga negara tidak diberlakukan secara sewenang-wenang seperti itu (diekseskusi).
"Soal berapa lama Pak Susno di sana saya tidak tahu, tanya Polda. Ini merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seorang warga negara dan cara-cara seperti ini kezaliman terhadap seorang warga negara," ucap Yusril sebelum berangkat ke Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Jabar, Rabu (24/4/2013).
Kejaksaan Agung dinilai Yusril, berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali. "Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada," katanya.
"Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu. Ini sudah merupakan bentuk kedzaliman terhadap pak Susno," imbuhnya.
Selain itu, Yusril menganggap Kejaksaan Agung hendak menutup-nutupi kesalahan hakim dan menutupi kesewenang-wenangan jaksa dalam melakukan eksekusi, apalagi mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan perkara pasal 197 ayat 1 dan 2 itu dan putusan MK itu tidak berlaku surut. Dirinya pun siap membela Susno hingga kapan pun.
"Yang ke belakang batal demi hukum dan ke depan juga tidak batal demi hukum lagi. Tapi sampai hari ini, Kejaksaan tetap ngotot," bebernya.
(maf)