Duo Direktur PT Indoguna Utama didakwa 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar itu sendiri dimaksudkan agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna Utama.
"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mencapai Rp40.000.000.000 itu dilakukan kedua orang itu, agar Luthfi sebagai penyelenggaran negara bisa membantu meloloskan kuota tambahan itu.
“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.
Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara subsidair 20 tahun penjara.
Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar itu sendiri dimaksudkan agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna Utama.
"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mencapai Rp40.000.000.000 itu dilakukan kedua orang itu, agar Luthfi sebagai penyelenggaran negara bisa membantu meloloskan kuota tambahan itu.
“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.
Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara subsidair 20 tahun penjara.
(kri)