Dieksekusi Kejaksaan, Susno terancam batal nyaleg

Rabu, 24 April 2013 - 12:43 WIB
Dieksekusi Kejaksaan,...
Dieksekusi Kejaksaan, Susno terancam batal nyaleg
A A A
Sindonews.com - Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Susno Duadji terancam batal menjadi calon anggota legislatif (Caleg) setelah dieksekusi oleh tim kejaksaan dari Kejati DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bandung di rumahnya di Komplek Resort Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Kalau berdasarkan peraturan KPU yang sudah menjadi terpidana dan dieksekusi, di dalam tahanan tidak bisa menjadi calon," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).

Kendati demikian, Husni belum mau mendahului proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang kini tengah dilakukan KPU.

"Sudah masuk kontens verifikasi tidak mau mendahului hasil verifikasi yang ada sebelum tanggal 9 Mei, jadi biarkan mereka bekerja itu," cetusnya.

Sekadar informasi, sejak pagi, mantan Kabareskrim itu dieksekusi oleh tim Kejaksaan lantaran tersandung kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Petugas tiba di rumahnya sekira pukul 10.20 WIB dengan menggunakan 20 unit kendaraan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0390 seconds (0.1#10.140)