Dalami dugaan TPPU Luthfi, KPK minta keterangan PPAT
Rabu, 24 April 2013 - 11:29 WIB
Dalami dugaan TPPU Luthfi, KPK minta keterangan PPAT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti-bukti mengenai aset dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga didapatkan dari hasil pencucian uang terkait penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Hari ini, KPK pun memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Nur Qomsah Sukarno untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU yang sudah menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dan juga kerabatnya Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka AF dan LHI,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2013).
Selain PPAT, untuk kesekian kalinya penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap nama nama dari pihak swasta yang sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya di KPK. Mereka antara lain adalah Sri Redjeki, Yudi Yuntoro, Andi Revi, dan Yuli Puspita Sari Sose.
Pada pemeriksaan terdahulu, saksi dari Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengakui bahwa dirinya dicecar penyidik seputar kepemilikan tanah yang dibeli Luthfi dari seorang purnawirawan TNI bernama Tanu Margono.
“Saya dimintai keterangan tentang sebidang tanah di condet atas nama Tanu Margono, yang tahun 2011 dikerjasamakan dengan saudara Ahmad Zaky,“ kata Jazuli usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 April 2013.
Ia kemudian mengungkapkan, Zaky adalah seorang kader PKS yang usahanya bergerak di bidang properti. Saat itu, Zaky sendiri sempat menawarkan investasi di tanah milik Tanu yang berada di wilayah Jakarta Timur itu.
“Saya tidak berminat. Kemudian dia meminta saya meminjami modal, saya bilang saya tidak punya uang,“ ungkapnya.
Tak berselang beberapa waktu, lanjut Jazuli, tanah tersebut ternyata kemudian berhasil diinvestasikan oleh Zaky kepada salah satu petinggi partai yang tak lain adalah Luthfi Hasan.
“Rupanya saya baru tahu dari penyidik di tanah pak Tanu dibangun rumah ada salah satunya, namanya itu adlh pak Luthfi,“ bebernya.
Hari ini, KPK pun memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Nur Qomsah Sukarno untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU yang sudah menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dan juga kerabatnya Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka AF dan LHI,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2013).
Selain PPAT, untuk kesekian kalinya penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap nama nama dari pihak swasta yang sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya di KPK. Mereka antara lain adalah Sri Redjeki, Yudi Yuntoro, Andi Revi, dan Yuli Puspita Sari Sose.
Pada pemeriksaan terdahulu, saksi dari Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengakui bahwa dirinya dicecar penyidik seputar kepemilikan tanah yang dibeli Luthfi dari seorang purnawirawan TNI bernama Tanu Margono.
“Saya dimintai keterangan tentang sebidang tanah di condet atas nama Tanu Margono, yang tahun 2011 dikerjasamakan dengan saudara Ahmad Zaky,“ kata Jazuli usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 April 2013.
Ia kemudian mengungkapkan, Zaky adalah seorang kader PKS yang usahanya bergerak di bidang properti. Saat itu, Zaky sendiri sempat menawarkan investasi di tanah milik Tanu yang berada di wilayah Jakarta Timur itu.
“Saya tidak berminat. Kemudian dia meminta saya meminjami modal, saya bilang saya tidak punya uang,“ ungkapnya.
Tak berselang beberapa waktu, lanjut Jazuli, tanah tersebut ternyata kemudian berhasil diinvestasikan oleh Zaky kepada salah satu petinggi partai yang tak lain adalah Luthfi Hasan.
“Rupanya saya baru tahu dari penyidik di tanah pak Tanu dibangun rumah ada salah satunya, namanya itu adlh pak Luthfi,“ bebernya.
(kri)