Ini alasan KPK sita seluruh harta Djoko

Selasa, 23 April 2013 - 21:43 WIB
Ini alasan KPK sita...
Ini alasan KPK sita seluruh harta Djoko
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku mempunyai alasan dalam mempersoalkan seluruh harta kekayaan milik mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo. Termasuk harta yang diperoleh sang jenderal sebelum proyek simulator SIM atau tepatnya sejak tahun 2003.

Menurut Ketua JPU KMD Ronny, dipermasalahkannya harta itu lantaran ada ketidakcocokan perolehan harta dengan pekerjaan ataupun penghasilan Djoko. Itu didasari dalam kurun waktu 2003-2010, Djoko tidak mempunyai usaha yang sah. Sementara, jika dijumlahkan nilai harta Djoko melambung tinggi.

"Karena dalam kurun waktu dari 2003 sampai dengan 21 Oktober 2010, terdakwa tidak mempunyai usaha lain yang sah, yang dapat menghasilkan keuntungan yang relatif besar," kata Jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

JPU juga beranggapan, sebagai anggota Polri, terdakwa menerima penghasilan (gaji) tidak begitu besar. Untuk itu, pihaknya pun mencurigai harta kekayaan yang didapatkan di bawah tahun 2011 juga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Gaji yang diterima dari September-Desember 2004 sebesar Rp12.512.600. Sejak Januari-Desmenber 2005 Rp40.131.400, Januari-Desember 2006 sebesar Rp46.463.300. Januari 2007 Rp59.113.100, tahun 2008 Rp53.422.800. Oktober-Desember 2008 Rp14.850.600, Januari-Desember 2009 Rp87.099.700, Januari-Desember 2010 Rp93.542.500," jelasnya.

Ronny melanjutkan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama terdakwa Djoko Susilo pada tahun 2010 memiliki penghasilan lain dari profesi (kealiannya) sebesar 240 juta serta penghasilan dari usaha perhiasan properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya.

"Dengan demikian, uang yang digunakan terdakwa untuk memperoleh kekayaan patut diduga dari TPPU yang beraitan dengan jabatannya," pungkasnya.

Adapun dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada mantan Gubernur Akademi Polisi itu menyangkut tiga kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011, dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010.

Untuk kasus korupsi Djoko didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dengan demikian, Djoko pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7001 seconds (0.1#10.140)