Kompolnas tak setuju ada lelang jabatan Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa keberatan dengan adanya lelang jabatan Kapolri. Sebab, sesuai dengan Undang-undang (UU) Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, tidak mengatur adanya pelelangan jabatan tersebut.
Menurut anggota Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan, berdasarkan UU Kepolisian, persyaratan untuk calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan paling senior di antara para jenderal yang ada saat ini.
"Tentunya jabatan Kapolri tidak bisa dilelang, karena untuk pemilihan Kapolri itu adalah sepenuhnya dari kewenangan Presiden," tegas Edi saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Menurut Edi, pihaknya hanya bisa memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), apakah sejumlah nama yang direkomendasikan itu, layak atau tidak sebagai Kapolri.
Namun, kalau memang harus dilelang, tentu harus dirubah juga UU-nya, karena tidak ada aturan pelelangan Kapolri di UU Kepolisian. "Saya masih bingung kalau ada lelang Kapolri. Tapi, Memang masih perlu dikaji dan mendapat masukan dari masyarakat. Apakah itu bisa atau tidak?" tegasnya.
Kompolnas justu mengusulkan lelang jabatan kepada jabatan Kapolres yang saat ini memiliki persyaratan tertentu, yakni lulus kursus Kapolres dan assessment, serta juga lulus Sespim.
"Bagi kami, yang paling penting penunjukan Kapolres dilakukan transparan sehingga memberikan keadilan seluruh anggota. Kami, memperhatikan usulan itu perlu agar penentuan Kapolres ke depan lebih baik. Kami lihat ada Kapolres menjabat sampai empat kali. Padahal masih ada perwira lain yang bagus. Ini juga harus menjadi perhatian Kapolri baru," simpulnya.
Menurut anggota Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan, berdasarkan UU Kepolisian, persyaratan untuk calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan paling senior di antara para jenderal yang ada saat ini.
"Tentunya jabatan Kapolri tidak bisa dilelang, karena untuk pemilihan Kapolri itu adalah sepenuhnya dari kewenangan Presiden," tegas Edi saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Menurut Edi, pihaknya hanya bisa memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), apakah sejumlah nama yang direkomendasikan itu, layak atau tidak sebagai Kapolri.
Namun, kalau memang harus dilelang, tentu harus dirubah juga UU-nya, karena tidak ada aturan pelelangan Kapolri di UU Kepolisian. "Saya masih bingung kalau ada lelang Kapolri. Tapi, Memang masih perlu dikaji dan mendapat masukan dari masyarakat. Apakah itu bisa atau tidak?" tegasnya.
Kompolnas justu mengusulkan lelang jabatan kepada jabatan Kapolres yang saat ini memiliki persyaratan tertentu, yakni lulus kursus Kapolres dan assessment, serta juga lulus Sespim.
"Bagi kami, yang paling penting penunjukan Kapolres dilakukan transparan sehingga memberikan keadilan seluruh anggota. Kami, memperhatikan usulan itu perlu agar penentuan Kapolres ke depan lebih baik. Kami lihat ada Kapolres menjabat sampai empat kali. Padahal masih ada perwira lain yang bagus. Ini juga harus menjadi perhatian Kapolri baru," simpulnya.
(maf)