Kuasa hukum Djoko belum bicara materi dakwaan

Selasa, 23 April 2013 - 12:42 WIB
Kuasa hukum Djoko belum bicara materi dakwaan
Kuasa hukum Djoko belum bicara materi dakwaan
A A A
Sindonews.com - Menjelang sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dan kuasa hukum belum membicarakan isi dakwaan yang sudah diterima tim kuasa hukum sejak Jumat 19 April 2013.

"Enggak ada isi dakwaan yang kita bicarakan sebelum sidang dengan Pak DS. Paling berikan pembekalan beliau. Hari ini apa saja beliau yang akan ditanyakan, karena kan baru terima surat dakwaan Jumat lalu dan langsung fotokopi," kata kuasa hukum Teuku Nasrullah, di lantai satu Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/13).

Setelah penggandaan itu, lanjutnya, dakwaan yang terdiri dari sekira 135 halaman itu, fotokopian itu harus didistribusikan ke empat tim kuasa hukum yang menangani Djoko Susilo.

Nasrullah melanjutkan, sebelum sidang kuasa hukum memberikan sejumlah saran terkait kesehatannya. "Hari ini kan beliau hanya mendengar dibacakan surat dakwaan yang tebalnya 135 halamaan. Yang penting kesehatan fisik, agar kuat dakwaan itu dibacakan. Kalau 135 halaman kan minimum pembacaannya tiga jam. Kami sarankan sehat fisik," paparnya.

Dia mengakui, tim kuasa hukum sudah menyimak dakwaan itu. Setelah dipelajari, banyak hal-hal yang harus diuji dari sisi hukum. "Banyak keterangan bersifat fiksi. Contohnya nanti kami sebut dalam eksepsi," tandasnya.

Irjen Djoko sendiri tiba di Gedung Tipikor, Jakarta, sekira pukul 11.46. Sedangkan sidangnya dibuka dan DS dipersilahkan masuk ke dalam persidangan oleh majelis hakim sekitar pukul 12.35 WIB.

Mantan Gubernur Akpol itu sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi simulator disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Irjen Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU. Penyidik KPK sudah menyita sekitar 45 asetnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7151 seconds (0.1#10.140)