Langkah Kemenkum HAM tepat, nonaktifkan Karutan Cipinang

Selasa, 23 April 2013 - 04:34 WIB
Langkah Kemenkum HAM tepat, nonaktifkan Karutan Cipinang
Langkah Kemenkum HAM tepat, nonaktifkan Karutan Cipinang
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Fadrul Falah menyatakan, dinonaktifkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Cipinang merupakan risiko seorang pejabat yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Langkah Kemenkum HAM sudah tepat, karena adanya dugaan diberikan keleluasaan terhadap terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin, sehingga bisa lebih lama dirawat di rumah sakit," kata Fadrul kepada wartawan, Senin (22/4/2013).

Kedepannya, menurut Fadrul Falah, perlu dipikirkan upaya memperjelas prosedur perizinan keluarnya napi tersebut, setidaknya sebagai langkah antisipasi dari Kemenku HAM agar kasus serupa tidak terjadi lagi. “Mungkin selama ini prosedur tetap (protap) terkait izin itu belum jelas, sehingga kasus seperti itu terjadi,” tegasnya.

Seperti diketahui mantan Bendaha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin merupakan terpidana kasus Wisma Atlet. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nazar terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris.

Pada Pengadilan Tipikor, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara, setelah itu dia melakukan upaya hukum sampai ke tingkat kasasi. Berharap akan bisa bebas atau mengurangi hukumannya, justru Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap suami Neneng Sri Wahyuni itu, dimana pada tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6022 seconds (0.1#10.140)