KPK cegah Bos AHRS bepergian ke luar negeri

Jum'at, 19 April 2013 - 15:28 WIB
KPK cegah Bos AHRS bepergian...
KPK cegah Bos AHRS bepergian ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pengajuan pencegahan ke Dirjen Imigrasi terhadap pengusaha otomotif terkemuka Asep Hendro.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan itu sudah diajukan KPK semenjak tanggal 12 April 2013 yang lalu ke pihak Dirjen Imigrasi.

"Pencegahan dilakukan demi kepentingan bila sewaktu waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya sedang tidak berada di luar negeri," kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Asep dicegah karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan wajib pajak terhadap dirinya. Selain Asep, KPK juga baru mengajukan pencegahan terhadap tersangka tunggal dalam kasus itu yakni Pargono Riyadi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu baru diajukan cegah setelah KPK menetapkan status tersangka terhadapnya.

Tak hanya kedua orang itu, KPK juga ikut mengajukan pencegahan terhadap anak buah dari pemilik PT AHRS. Mereka adalah Rukmin Cahyanto, Trijoko putranto, Wawan firdaus dan Sudiarto Budiwiono.

Tersangka Pargono dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. Modusnya Pargono menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.

Asep Hendro mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi Pargono ini kemudian memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan Asep bermasalah sehingga harus membayar lebih.

Pargono pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 421 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0614 seconds (0.1#10.140)